MEDIAAKU.COM – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama Gubernur Bali I Wayan Koster meresmikan 717 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bali.
Melansir dari laman Kemenkum, Senin (15/12/2025) Peresmian ini menandai terwujudnya layanan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan atau telah mencapai cakupan 100 persen di sembilan kabupaten/kota, dengan dukungan 8.680 paralegal yang siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Kehadiran Posbankum di tingkat pemerintahan paling bawah diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat, tanpa mengesampingkan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di Bali. Dengan demikian, berbagai persoalan dapat diselesaikan sejak dini di tingkat desa atau kelurahan.
Dalam sambutannya pada Peresmian Posbankum dan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali Tahun 2025 di Badung, Menkum menegaskan bahwa pemerintah desa diharapkan dapat menangani persoalan hukum secara mandiri di wilayahnya masing-masing. Ia juga menekankan bahwa keberadaan Posbankum bukan semata-mata tanggung jawab Kementerian Hukum, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Supratman, kolaborasi lintas lembaga seperti pemerintah daerah, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menjadi kunci keberhasilan program ini. Selain itu, perhatian dari gubernur dan bupati kepada para paralegal dinilai penting untuk menjaga semangat dan kualitas kinerja mereka di lapangan.
Ia meyakini, dukungan yang memadai kepada paralegal dapat mencegah persoalan kecil berkembang menjadi konflik hukum yang lebih besar. Bahkan bentuk perhatian sekecil apa pun, menurutnya, akan berdampak besar terhadap upaya penyelesaian masalah hukum di masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan bahwa Posbankum berperan penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta aparat pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten, hingga desa. Keberadaan Posbankum juga sejalan dengan visi pembangunan Bali yang menitikberatkan pada keseimbangan antara alam, manusia, dan kebudayaan.
Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, aparat desa, hingga tokoh adat untuk mendukung pelaksanaan Posbankum agar berjalan optimal. Koster berharap Bali tidak hanya cepat dalam membentuk Posbankum, tetapi juga mampu menjadi contoh dalam pelaksanaan bantuan hukum yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Dalam laporan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyebut peresmian Posbankum dan pelatihan paralegal sebagai bukti nyata eksistensi Posbankum di Bali. Program ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi akses keadilan bagi masyarakat, sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden dan Wakil Presiden RI, serta upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum di daerah.
Ia menjelaskan, hingga 31 Oktober 2025, seluruh 717 Posbankum telah terbentuk, terdiri dari 636 Posbankum di desa dan 81 di kelurahan. Ribuan paralegal yang tergabung akan mengikuti pelatihan secara daring bekerja sama dengan 11 organisasi bantuan hukum terakreditasi di Bali, dengan dukungan Pemerintah Provinsi Bali, Pengadilan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Polda Bali.
Selain itu, kegiatan peresmian ini juga dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama tujuh perguruan tinggi di Bali. Melalui kerja sama tersebut, mahasiswa akan diterjunkan untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Posbankum pada setiap desa dan kelurahan, guna memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat.(*/Stephany)

