Sunday, October 26, 2025
HomeMediaaku TV95 Orang Ikut Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sulut

95 Orang Ikut Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sulut

Manado – mediaaku.com – Sebanyak 95 Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara periode 2022-2027, siap bertarung untuk memperebutkan 5 kursi Anggota Bawaslu Sulut. Dan Selasa 5 Juli 2022 hari ini, merupakan batas pemasukan kelengkapan berkas sebagai syarat untuk bisa lulus seleksi administrasi.

“Jadi ada 95 orang yang mendaftar di sekretariat tim seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dan hari ini (Selasa, 5/7/2022, red), jam 4 sore adalah batas pemasukan kelengkapan berkas,” jelas Ketua Tim Seleksi Prof Zetly Tamod, kepada mediaaku.com dan mediaaku tv, disekretariat timsel dihotel Formosa Manado

Lanjut Zetly, jika hingga hari ini Selasa 5 Juli 2022 jam 4 sore Wita, ada calon yang belum memasukkan dan melengkapi berkas sebagai persyaratan administrasi, maka calon tersebut akan gugur dengan sendirinya. “Dan kami segera umumkan mereka yang lulus seleksi administrasi pada 13 Juli mendatang,” tegas Zetly, Guru Besar Fakultas Pertanian Unsrat ini.

Lebih lanjut menurut Zetly, kemudian bagi mereka yang lulus seleksi administrasi, harus mempersiapkan diri ikut seleksi tertulis pada 18 Juli mendatang.

Saat ditanya mengenai keiikutsertaan incumbent pada seleksi ini, Zetly mengakui ada beberapa incumbent yang ikut, terutama dari incumbent Anggota Bawaslu Kabupaten Kota.

Sesudah menjalani seleksi administrasi dan tertulis, para calon yang lulus akan mengikuti seleksi psikotes, kesehatan dan wawancara.

Awal pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulut ini sudah dilakukan sejak tanggal 22 hingga 30 Juni 2022 di sekretariat tim seleksi. Dan hasil pendaftaran yang dibuka untuk masyarakat umum, panitia mendapatkan 95 orang yang mendaftar.

Persyaratan yang harus dimiliki para pendaftar, warga negara Indonesia, berijasah minimal S1, mempunyai pengetahuan tentang pemilu, berbadan sehat, tidak pernah dipidana, surat keterangan catatan kepolisian, bagi PNS harus ada izin tertulis dari atasan, bagi anggota partai politik harus mempunyai surat pengunduran diri, dan berusia 35 tahun keatas.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular