Thursday, October 23, 2025
HomeBeritaMengawal Netralitas PNS Pada Pemilu 2024

Mengawal Netralitas PNS Pada Pemilu 2024

Jakarta – mediaaku.com – Peran pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024 menjadi objek yang tak kalah penting untuk dilakukan pengawasan.

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menyebut pada pelaksanaan Pilkada 2020, KASN mencatat terjadi pelanggaran netralitas ASN pada 109 daerah dari total 137 daerah (79 persen) yang dipimpin oleh penjabat (Pj.) kepala daerah. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa pejabat pimpinan tinggi rawan terlibat politik praktis.

Sejumlah varian pelanggaran netralitas ASN itu di antaranya imbauan kepada ASN untuk memilih calon tertentu, keberpihakan dalam kebijakan, hingga pelaksanaan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon kepala daerah tertentu.

Adapun penyebab ASN menunjukkan ketidaknetralan dalam Pilkada 2020 karena ikatan persaudaraan sebesar 50,76 persen, kepentingan karier sebesar 49,72 persen, kesamaan latar belakang baik pendidikan atau profesi sebesar 16,84 persen, utang budi sebesar 9,5 persen, serta tekanan pasangan calon sebesar 7,48 persen.

Ketua KASN Agus Pramusinto saat forum konsultasi publik dengan tema “Refleksi Membangun Sistem Merit” pada awal pekan ini mengamini pula bahwa intervensi ASN menjelang pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang kemungkinan banyak menimbulkan potensi masalah menjadi salah satu tantangan KASN dalam menjalankan tugas pengawasannya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular