Jakarta – mediaaku.com – Mantan presiden AS Donald Trump menggugat kantor berita CNN ke Pengadilan Distrik AS di Florida pada Senin (3/10), karena menuduh jaringan berita televisi itu telah mencemarkan nama baiknya.
Trump mengajukan tuntutan ganti rugi US$475 juta atau Rp7,4 triliun (kurs Rpp15.267 per dolar AS) dalam kasus tersebut.
Dalam berkas gugatannya, Trump menuduh CNN melancarkan kampanye hitam terhadapnya berkaitan Trump akan mencalonkan diri sebagai presiden lagi pada 2024.
CNN telah berusaha menggunakan pengaruhnya yang besar, konon sebagai sumber berita terpercaya untuk mencemarkan nama baik penggugat di pikiran pemirsa dan pembacanya untuk tujuan mengalahkannya secara politis,” kata pengacara Trump, Selasa.
“Sebagai bagian dari upaya bersama untuk memiringkan keseimbangan politik ke Kiri, CNN juga telah mencoba untuk menodai penggugat dengan serangkaian label yang semakin memalukan, palsu, dan memfitnah, rasis, antek Rusia, insureksionis, dan akhirnya Hitler,” tambah pengacaranya.