Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Tabanan, Bali – mediaaku.com – Perkembangan kasus dua anak yang dirantai di Tabanan kini sudah dalam pengamanan Satreskrim Polres Tabanan. Namun ibu korban, tidak ditahan, begitu juga dengan pacarnya. Kini korban sedang dalam pengawasan pihak berwajib beserta dinas sosial dan juga lembaga perlindungan anak.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, alasan tidak dilakukannya penahanan ada dua faktor yaitu Faktor subjektivitas dan objektivitas.
Faktor subjektivitas ialah melihat sudut pandang penyidik melihat anak sendiri masih membutuhkan peran ibu.Sedangkan faktor objektivitas ialah sangkaan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Untuk proses tindak pidana itu bahasanya ialah dapat. Bukan wajib. Dan karena di bawah lima tahun, maka dapat tidak dilakukan penahanan,” ucap Kapolres Tabanan (25/10)
Kapolres Tabanan menjelaskan kini ibu dan korban sedang berada di lokasi yang sama tapi masih dalam pengawasan.“Ibu dan anak masih bersama tapi dalam pengawasan. Karena itu juga kami akan melakukan tes psikologi terhadap yang bersangkutan (ibu),” ungkap Kapolres Tabanan.
Sejauh ini, keterangan tersangka atau ibu korban, itu dikarenakan anak yang besar, atau berumur enam tahun melakukan tindakan kenakalan.Yakni, sebelumnya menusuk kasur dengan pisau. Kemudian, bahkan ditemukan merokok.
“Keterangan ibunya begitu. Kasur ditusuk dengan pisau dan membawa rokok. Jadi itu sebab dirantai. Tapi memang kakaknya saja yang melakukan itu. Adiknya tidak. Tapi kedua-duanya kemudian dirantai,” jelasnya.
Kasus ini pun sudah menjadi perhatian Menteri PPA, Bintang Puspayoga dan menanyakan kasus untuk penanganan.
“Menteri juga sudah menanyakan sejauh mana penanganan. Sudah mengatensi untuk sejauh mana perkaranya,” bebernya.
Pihaknya pun sudah memberikan keterangan sejauh mana penanganan ini dilakukan.

