Manado – mediaaku.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Edwin Walakandou (EW), warga Manado, terhadap salah satu Ketua Panitia Likupang North Sulawesi Internasional Fishing Competition (LNSIFC) 2022, Veldy Umbas (VU) kini berbuntut panjang.
Pasalnya, postingan EW di media sosial facebook yang dimuat 16 September lalu, yang diduga berisi fitnah, yang menuliskan panitia lomba mancing internasional yang disinyalir VU pada saat dilerai ketika protes peserta lomba, sudah mabuk dan sudah mengkonsumsi minuman keras.Â
Atas postingan tersebut, pihak VU merasa difitnah dan merasa nama baiknya dicemarkan, sehingga melalui kuasa hukumnya, Jantje Christ Noya, melaporkan ke Polresta Manado.
Pengacara Jantje Chris Noya, Selasa 20 September 2022, resmi membuat laporan ke bagian reskrim polresta Manado, dengan menggunakan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 3 menyangkut pencemaran nama baik.
“Saya selaku kuasa hukum pihak Veldy Umbas sudah menyerahkan laporan ke polresta Manado,” Kata Jantje Christ Noya.
Sebelumnya, persoalan ini berawal saat protes yang dilakukan oleh salah satu peserta lomba, terhadap panitia LNSIFC 2022 yang digelar 14-17 September 2022, menyangkut ketentuan lomba. Pada saat protes dilakukan, VU menegaskan agar protes peserta lomba harus dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang sudah ditentukan.
Yang patut dipertanyakan, menurut kuasa hukum Jantje Chris Noya, keberadaan EW pada saat protes tidak berada dilokasi protes, namun dia (EW) justru yang memuat postingan di facebook tanpa melakukan klarifikasi.
“EW secara tiba-tiba membuat postingan di facebook yang menyebutkan, bahwa panitia lomba disinyalir berinisial VU sudah mabuk dan sudah mengkonsumsi minuman keras,” kata Christ Noya.
Atas postingan tersebut, maka pihak VU merasa difitnah dan namanya dicemarkan, karena pengakuan VU sendiri bahwa saat perdebatan dengan peserta lomba dirinya tidak mengkonsumsi minuman keras.
Karena itu pihak VU melalui kuasa hukum Jantje Chris Noya, melaporkan ke polresta Manado mengenai isi postingan EW tersebut di facebook.
“Berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 3 mengenai pencemaran nama baik, yang bersangkutan bisa diancam 4 tahun penjara,” tegas Noya.

