Manado – mediaaku.com – Kuasa hukum pihak Veldy Umbas, Panitia Likupang North Sulawesi Internasional Fishing Competition (LNSIFC) 2022 yakni Jantje Chris Noya, resmi membuat laporan ke polresta Manado soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Edwin Walakandou (EW), warga Manado, melalui akun media sosial facebook, 16 September lalu yang menyebutkan panitia lomba mancing internasional yang disinyalir VU pada saat perdebatan antara peserta lomba dengan pihak panitia, 16 September lalu, sudah mabuk dan sudah mengkonsumsi minuman keras.
Kuasa hukum Jantje Chris Noya, hari ini Selasa, 20/9/2022, mendatangi ruangan reskrim polresta Manado, dan sudah menyerahkan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami kliennya Veldy Umbas yang dilakukan EW.
Sebelumnya, persoalan ini berawal terjadi pada saat protes yang dilakukan oleh sejumlah oknum peserta lomba, terhadap panitia lomba mancing internasional yang digelar 14-17 September 2022, menyangkut ketentuan lomba. Sementara VU pada saat protes dilakukan menegaskan agar protes peserta lomba harus dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang sudah ditentukan.
Yang patut dipertanyakan, menurut kuasa hukum Jantje Chris Noya, keberadaan EW pada saat protes tidak berada dilokasi protes, namun dia (EW) justru yang memuat postingan di facebook tanpa melakukan klarifikasi.
Akibat perdebatan antara sejumlah oknum peserta dengan panitia, sehingga menimbulkan perdebatan argumentasi antara panitia dan kelompok peserta tersebut, namun
“EW secara tiba-tiba membuat postingan di facebook yang menyebutkan, bahwa panitia lomba disinyalir berinisial VU sudah mabuk dan sudah mengkonsumsi minuman keras,” kata Christ Noya.
Atas postingan tersebut, maka pihak VU merasa difitnah dan namanya dicemarkan, karena pengakuan VU sendiri bahwa pihaknya saat perdebatan dengan peserta saat itu tidak mengkonsumsi minuman keras.
Karena itu pihak VU melalui kuasa hukum Jantje Chris Noya sudah melaporkan ke polresta Manado mengenai isi postingan EW tersebut di facebook.
“Berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 3 mengenai pencemaran nama baik, yang bersangkutan bisa diancam 4 tahun penjara,” tegas Noya.

