Sunday, October 26, 2025
HomePolitikKPU Pusat Libatkan KPU Kabupaten Kota Untuk Klarifikasi Keanggotaan Parpol Ganda

KPU Pusat Libatkan KPU Kabupaten Kota Untuk Klarifikasi Keanggotaan Parpol Ganda

Jakarta – mediaaku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akan melibatkan KPU kota/kabupaten se-Indonesia dalam rangka melakukan klarifikasi berkaitan dengan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik (parpol) yang ganda.

“Dalam verifikasi administrasi yang kami cek nanti melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ternyata ada banyak keanggotaan partai yang ganda, KPU secara tegas meminta kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan klarifikasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik.

Verifikasi administrasi ini, kata dia, pelaksanaannya 1 hari setelah partai politik melakukan pendaftaran sampai dengan 14 September 2022 untuk mengikuti Pemilu 2024. Partai politik memiliki waktu sekitar 1,5 bulan.

Kepada anggota parpol yang diduga masalah tersebut dari sisi keanggotaan parpol, KPU meminta yang bersangkutan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai. Dari surat pernyataan yang ditandatangani itulah yang akan KPU masukkan ke Sipol.

“Mereka pada dasarnya masih bisa menjadi anggota parpol tertentu, asalkan mereka dapat menyampaikan pernyataan secara tertulis yang formulirnya sudah disiapkan oleh KPU,” kata Idham Holik.

Dalam kesempatan sama, pengamat politik Pahrudin dari Universitas Nurdin Hamzah mendukung langkah KPU karena verifikasi keanggotaan menunjukkan keseriusan parpol dalam mengikuti kontestasi pemilu atau menjadi partai modern.

“Di sinilah sebetulnya parpol memulai pengaderan sejak merekrut anggota. Banyak sekali terjadi kasus anggota pindah parpol,” katanya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular