Liputan Jurnalis Putu Dea Agestya Putri
Bali – mediaaku.com – Kejadian tak menyenangkan yang menimpa warga asal Desa Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Bali. Penjor keluarga I Ketut Warka dan anaknya I Wayan Gede Kartika dicabut dan dibuang oleh sejumlah oknum.
Hal ini terjadi diduga karena alasan kasepekang atau dikucilkan dari desa adat. Karena hal ini I Wayan Gede Kartika sudah melapor kepada Mapolres Gianyar. Menurut keterangannya penjor tersebut dicabut oleh sejumlah oknum dari desa adat Taro Kelod.
“Ini merupakan bentuk pengerusakan simbol-simbol sarana upacara, dimana penjor dan sanggah di buang,”ungkap I Wayan Gede Kartika.
Kejadian ini bermula dari malam itu ayah dan anak Gede Kartika mendengar suara beberapa orang yang membuang penjor dan sarana lainnya yang sudah dipasang di depan rumah. Pihak keluarga, lanjut Kartika, bergegas ke depan rumah untuk mengecek. Di sana, ia melihat masih ada beberapa orang yang diduga mencabut penjor tersebut.
Saat ditanya apakah penjor dicabut karena kasepekang, Kartika mengatakan hal itu tidak diketahuinya. Bahkan dia juga tak terlalu mengetahui lebih dalam, kenapa dia dan keluarganya dijatuhi sanksi adat tersebut. “Saya juga tidak mengerti, pak karena saya tidak punya kesalahan yang menyangkut adat. Tiang dibebaskan sejak 2019,” tambahnya.
Menurut Kapolsek Tegalalang,Gianyar, AKP Ketut Sudita kejadian ini terjadi pada tanggal beberapa hari lalu. Dan dilaporkan oleh pihak keluarga tanggal 8/6/2022. Pihak Kapolsek Tegalalang pun langsung mengirimkan anggotanya ke lokasi untuk menghindari hal yang tidak di inginkan.
Kapolsek Tegalalang juga menerangkan bahwa atas kesepakatan warga Banjar Taro Kelod, tanah yang ditempati oleh mangku Warka telah diambil alih oleh Desa Adat. Sehingga Mangku Warka dan keluarganya tidak diijinkan untuk melaksanakan segala macam aktivitas adat. Kini kasus ini pun ditangani oleh Polres Gianyar.
Keluarga I Ketut Warka pun menggelar upacara persembahyangan di tempat penjor tersebut di rusak.
I Wayan Gede Kartika, mengatakan, “Pasca-dicabutnya penjor itu, pihak keluarga tidak menancapkan kembali penjor di depan pekarangan rumah mereka. Karena penjor yang sudah dicabut itu akan dijadikan barang bukti,” (9/6/2022)
“Itu kan sebagai barang bukti. Tiang (saya) melakukan upacara di atas tanah bekas tancapan penjor (TKP),” tambah Gede Kartika.

