Manado – mediaaku.com – Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur soal daluarsa gugatan sertifikat dipertanyakan oleh praktisi hukum sekaligus pengacara senior Johannis Budiman. Sebagai contoh terjadi pada kliennya, yang telah memiliki sertifikat hak milik diatas 5 tahun, masih digugat pihak lain dan diterima pengadilan tata usaha negara.
” Kami mempertanyakan pemberlakuan PP Nomor 24 Tahun 1997 ini yang mengatur soal daluarsa gugatan sertifikat. Kenapa sudah diatas 5 tahun sertifikatnya, tapi gugatan dari pihak lawan soal status sertifikat masih diterima pihak pengadilan,” jelas Budiman.
Menurut praktisi hukum ini, harus dijelaskan apalah peraturan pemerintah ini masih berlaku atau tidak. ” Supaya biar jelas duduk perkaranya, ” cetus Budiman.
Hingga kini kasus gugatan sertifikat tanah yang digugat pihak lawan ke kliennya masih berproses di pengadilan tata usaha negara. Budiman berharap, peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 ini benar-benar diterapkan.