MEDIAAKU.COM – Pada masa pemerintahan Hammurabi, raja keenam Dinasti Babilonia (sekitar 1792-1750 SM menurut kronologi tengah) di wilayah Mesopotamia, disusunlah sebuah kumpulan hukum tertulis yang terkenal.
Kitab Hammurabi memuat 282 pasal yang diukir pada sebuah batu granit besar agar terlihat publik, sebuah langkah luar biasa pada zamannya.
Penemuan fisik artefak ini terjadi pada tahun 1901 di kota kuno Susa, Iran, oleh tim arkeolog Prancis. Bagian atas stele menggambarkan Raja Hammurabi berdiri menghadap dewa matahari-keadilan Shamash, yang seakan memberikan otoritas hukum kepada raja sebagai simbol bahwa hukum bukan semata keputusan manusia, melainkan berakar pada kekuasaan yang lebih tinggi.
Ahli seperti Claude Hermann Walter Johns menilai Kitab Hammurabi sebagai “salah satu monumen paling penting dalam sejarah umat manusia”, karena memberikan bukti awal bagaimana masyarakat kuno mengorganisir hukum, keadilan, relasi sosial, dan ekonomi.
Isi hukum dalam Kitab Hammurabi mencakup banyak aspek mulai dari kontrak kerja, bangunan yang roboh, transaksi perdagangan, hingga hukum keluarga, perbudakan, dan hukuman pidana.
Di antaranya terdapat prinsip lex talionis yaitu “mata dibalas mata” disamping itu juga ada aturan yang cukup lunak bagi zamannya, misalnya mewajibkan pembayaran ganti rugi atau tanggung jawab bagi pembangun bila rumah roboh.
Meski demikian, Kitab Hammurabi bukanlah sistem hukum yang sempurna menurut standar modern. Banyak hukuman yang keras dan klasifikasi yang membedakan warga bebas dan budak.
Namun keberadaannya menandai transisi penting: dari norma lisan ke norma tertulis, dari tradisi ke hukum yang bisa diketahui umum.
Dari sejarah ini kita bisa mengambil pelajaran penting yaitu bahwa keadilan yang baik meliputi aturan yang melindungi seluruh masyarakat, terutama yang lemah atau tak bersuara.
Kitab Hammurabi mengingatkan kita bahwa tanggung jawab hukum dan sosial mesti diterapkan secara adil dan transparan. Pembuatan aturan bukan hanya untuk kepentingan penguasa, tetapi untuk menjamin kedamaian dan keadaban bersama.(*/janu)

