MEDIAAKU.COM – Keamanan siber kini menjadi fondasi utama dalam operasional digital, terutama bagi sektor-sektor strategis yang mengelola informasi sensitif. Industri keuangan, termasuk asuransi, sering kali menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan siber karena besarnya volume data pribadi yang mereka simpan. Serangan semacam ini bukan hanya berisiko menimbulkan kebocoran informasi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik dan reputasi perusahaan.
Melansir dari laman Kemkomdigi, Senin (17/11/2025) Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menekankan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) membawa tantangan baru dalam tata kelola data. Ia menjelaskan bahwa penggunaan AI di industri asuransi, seperti dalam proses analisis premi, evaluasi klaim, dan pelayanan nasabah, memang mampu meningkatkan efisiensi. Namun, teknologi ini membutuhkan data pribadi dalam jumlah besar sehingga membuka potensi penyalahgunaan jika tidak dikelola dengan benar.
Dalam iLearn Seminar bertajuk Reinforcing Insurance Governance Through Data Management and PDP Alignment, Nezar mengingatkan bahwa model AI dapat menghasilkan keputusan yang tidak akurat apabila data pelatihannya bermasalah. Bias dan kesalahan prediksi bisa muncul jika sistem dibangun dari informasi yang tidak tepat atau tidak lengkap.
Ia menegaskan bahwa pelindungan data pribadi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemerintah juga sedang menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Presiden untuk memperkuat implementasinya di lapangan. Karena itu, Nezar mendorong seluruh pelaku industri asuransi untuk memahami hak pemilik data serta kewajiban institusi sebagai pengendali data.
Lebih jauh, ia menilai pentingnya pengawasan serta penegakan aturan terkait pelaporan insiden, investigasi, hingga penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran. Ia berharap penerapan UU PDP dapat membentuk budaya pelindungan data yang kuat di perusahaan-perusahaan asuransi.
Nezar menutup dengan ajakan agar pelindungan data tidak hanya dianggap sebagai kewajiban regulasi, tetapi dijadikan nilai inti yang memperkuat daya saing industri asuransi Indonesia di tingkat global.(*/Stephany)

