MEDIAAKU.COM – Pemerintah menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan penjelasan menyeluruh terhadap sejumlah ketentuan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Klarifikasi tersebut akan disampaikan secara akademis oleh tim ahli guna memastikan masyarakat memahami landasan, tujuan, serta filosofi pembentukan KUHP Nasional dan KUHAP.
Melansir laman Kemenkum, Rabu (28/11/2026) Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat 15 permohonan uji materi terhadap KUHP yang mencakup 14 isu strategis yang menjadi sorotan publik. Selain itu, terdapat enam gugatan lain yang berkaitan dengan KUHAP. Ia menegaskan bahwa sejak tahap perumusan, pemerintah telah memprediksi adanya pengujian konstitusional terhadap kedua regulasi tersebut.
Menurut Eddy, pemerintah siap mempertanggungjawabkan setiap pasal yang diuji secara ilmiah dan argumentatif. Tim ahli telah disiapkan untuk menjelaskan alasan perumusan norma, pilihan formulasi pasal, serta urgensi pencantumannya dalam KUHP kepada publik maupun Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu materi yang dipersoalkan dalam gugatan KUHAP berkaitan dengan pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Padahal, pengaturan tersebut dirancang untuk memperjelas penanganan perkara pidana, memberikan kepastian hukum, serta mengurangi potensi ego sektoral antarpenegak hukum.
Eddy menekankan bahwa tantangan utama saat ini adalah menyampaikan kepada masyarakat mengenai paradigma, visi, dan misi KUHP Nasional, sembari menjelaskan satu per satu isu krusial yang sedang diuji di MK. Ia juga menanggapi anggapan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP bersifat multitafsir.
Menurutnya, tidak ada satu pun undang-undang yang dapat dilepaskan dari proses penafsiran dalam penerapannya. Ia mengutip pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo yang menyatakan bahwa merumuskan undang-undang merupakan satu tahap, sementara menafsirkan dan mengimplementasikannya adalah tahapan berikutnya yang tak terpisahkan.
Ia menegaskan bahwa tugas bersama aparat penegak hukum dan pemerintah adalah menjelaskan maksud dan “suasana batin” pembentuk undang-undang dalam merumuskan pasal-pasal KUHP. Dengan pemahaman tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat menerapkan KUHP secara konsisten dan selaras dengan tujuan pembentukannya dalam kehidupan bermasyarakat.(*/Stephany)

