Saturday, January 31, 2026
HomeHukumMK Nilai UU Keselamatan Kerja Usang, Minta DPR dan Pemerintah Lakukan Evaluasi...

MK Nilai UU Keselamatan Kerja Usang, Minta DPR dan Pemerintah Lakukan Evaluasi Menyeluruh

MEDIAAKU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan dunia kerja saat ini. Regulasi tersebut telah berlaku selama lebih dari lima dekade dan hingga kini belum pernah mengalami pembaruan.

‎Melansir BeritaSatu, Sabtu (31/1/2026) Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa usia undang-undang yang telah mencapai 56 tahun membuka kemungkinan besar adanya ketidaksesuaian substansi dengan kebutuhan masyarakat modern. Menurutnya, perubahan kondisi kerja, teknologi, dan pola hubungan industrial menuntut aturan yang lebih relevan.

‎MK berpandangan bahwa DPR bersama pemerintah perlu melakukan peninjauan menyeluruh terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keselamatan Kerja. Langkah ini dinilai sejalan dengan ketentuan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengamanatkan evaluasi regulasi secara berkala.

Mahkamah menegaskan, penilaian ulang diperlukan untuk memastikan apakah undang-undang lama tersebut masih efektif, efisien, serta benar-benar mampu menjamin keselamatan pekerja di lapangan. Terlebih, aturan keselamatan kerja berada dalam satu rumpun dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali mengalami perubahan mengikuti dinamika zaman.

Meski demikian, MK menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp100.000 bagi pelanggar ketentuan keselamatan kerja.

‎Hakim menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang masuk ke ranah kebijakan pemidanaan, karena hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh Suhari, seorang karyawan swasta, yang menilai sanksi dalam UU tersebut sudah tidak memberikan efek jera akibat nilainya yang terlalu kecil dan tergerus inflasi.

MK menegaskan bahwa usulan peningkatan sanksi pidana hanya dapat dilakukan melalui proses legislasi oleh DPR bersama presiden, bukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular