Sunday, February 8, 2026
HomeHukumKemensos Dampingi Tujuh PMI Perempuan Korban Dugaan TPPO

Kemensos Dampingi Tujuh PMI Perempuan Korban Dugaan TPPO

MEDIAAKU.COM – Kementerian Sosial memberikan pendampingan intensif kepada tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seluruh korban merupakan perempuan, salah satunya berinisial N (42) yang berasal dari Jawa Barat.

‎Melansir laman Kemensos, Minggu (8/2/2026) Ketujuh PMI tersebut direkrut melalui mekanisme ilegal dan belum sempat bekerja maupun menerima gaji. Selama berada di luar negeri, mereka mengalami berbagai perlakuan tidak manusiawi, mulai dari kekerasan fisik hingga pelecehan seksual. N sendiri diketahui hanya berada di Turki selama kurang lebih tiga pekan sebelum akhirnya dipulangkan.

‎Keberangkatan N dilatarbelakangi keinginannya membiayai pendidikan anaknya yang akan lulus sebagai perawat. Namun harapan untuk memperoleh pekerjaan layak justru berubah menjadi pengalaman traumatis setelah terjebak pada perusahaan penyalur tidak resmi.

‎Setibanya di Indonesia, para korban langsung ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus guna memperoleh perlindungan awal serta penanganan yang aman dan bermartabat. Kementerian Sosial bersama Subdirektorat TPPO Bareskrim Polri kemudian melakukan asesmen terpadu untuk menelusuri unsur pidana sekaligus menjamin pemenuhan hak para korban.

‎Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Rachmat Koesnadi, menjelaskan bahwa penanganan tidak hanya berhenti pada proses pemulangan. Para korban menjalani asesmen sosial, hukum, dan psikologis, serta mendapatkan pendampingan intensif dari psikolog untuk memulihkan kondisi mental akibat kekerasan yang dialami.

‎Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa N mengalami depresi ringan yang ditandai dengan emosi yang mudah goyah dan kecenderungan menyalahkan diri sendiri. Temuan tersebut menjadi dasar penyusunan program pendampingan lanjutan, termasuk penguatan motivasi, pengembangan keterampilan, edukasi kewirausahaan, serta konseling berkala.

‎Kementerian Sosial menegaskan komitmennya untuk memberikan rehabilitasi sosial secara menyeluruh, mulai dari pemulihan psikologis, pendampingan sosial, hingga penyusunan rencana keberlanjutan hidup para korban. Dalam pelaksanaannya, Kemensos juga berkoordinasi dengan IOM Indonesia serta Sentra dan Sentra Terpadu guna mendukung pemulangan ke daerah asal dan pendampingan lanjutan bagi korban beserta keluarganya.

‎Di akhir, N menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan seluruh pihak yang telah membantunya kembali ke tanah air. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika ingin bekerja ke luar negeri dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi dan legal, agar kejadian serupa tidak terulang. (*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular