Sunday, March 29, 2026
HomeHukumAduan THR 2026 Masih Tinggi, Pemerintah Minta Pengawasan Dipercepat

Aduan THR 2026 Masih Tinggi, Pemerintah Minta Pengawasan Dipercepat

MEDIAAKU.COM – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tidak akan dibiarkan tanpa tindak lanjut. Di tengah banyaknya aduan yang masuk pada 2026, pemerintah meminta pengawas ketenagakerjaan bergerak cepat agar hak pekerja segera terpenuhi.

Melansir laman Kemnaker, Minggu (29/3/2026) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para gubernur di seluruh daerah untuk segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan. Langkah ini ditujukan untuk menindaklanjuti laporan yang diterima melalui posko THR, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menekankan bahwa negara harus hadir dan memastikan perlindungan hak pekerja ketika terjadi pelanggaran.

Menurut Yassierli, proses pengawasan tidak boleh berhenti pada pencatatan laporan semata. Setiap aduan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan hingga menghasilkan solusi nyata, termasuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Tingginya jumlah laporan menjadi alasan utama diperkuatnya pengawasan di lapangan. Pemerintah ingin setiap pengaduan berkembang menjadi langkah konkret, mulai dari pemeriksaan hingga penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pekerja.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Ismail Pakaya menyampaikan bahwa proses penanganan laporan terus berjalan. Hingga 25 Maret 2026, ratusan hasil pemeriksaan telah diterbitkan, disertai sejumlah nota pemeriksaan dan rekomendasi. Di sisi lain, masih terdapat ribuan kasus yang sedang diproses, sementara sebagian lainnya telah diselesaikan.

Ismail menegaskan bahwa seluruh laporan akan terus dikawal hingga menghasilkan keputusan yang jelas dan terukur. Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Kepatuhan terhadap aturan, termasuk membayar tepat waktu, merupakan bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

Pemerintah memastikan akan terus mengawasi dan menindak pelanggaran agar hak pekerja terlindungi. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh pekerja dapat menerima THR sesuai ketentuan tanpa harus menunggu proses panjang.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular