MEDIAAKU.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) menggelar pertemuan bersama BPJS Kesehatan dan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) di Jakarta belum lama ini. Agenda ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan, khususnya bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti penderita gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin.
Melansir laman Kemensos, Kamis (2/4/2026) Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto, serta Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir beserta jajaran masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, KPCDI menyampaikan apresiasi kepada Kemensos atas langkah cepat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pasien cuci darah yang sebelumnya sempat dinonaktifkan akibat proses pembaruan data. Tony Richard Samosir menegaskan bahwa seluruh pasien yang terdampak kini telah kembali mendapatkan jaminan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan kepesertaan bagi pasien penyakit kronis. Menurutnya, pasien cuci darah membutuhkan perawatan rutin hingga beberapa kali dalam seminggu sepanjang hidup, dengan biaya yang tidak sedikit. Kondisi ini membuat mereka sangat rentan mengalami penurunan kondisi ekonomi jika tidak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa koordinasi lintas lembaga akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga kualitas layanan, terutama bagi pasien dengan kondisi serius. Akmal Budi Yulianto menyebutkan bahwa pasca Lebaran, proses reaktivasi yang sempat tertunda telah diselesaikan sehingga peserta yang membutuhkan layanan kini dapat kembali terlayani dengan baik.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan, khususnya dalam kondisi darurat. Ia mengingatkan bahwa penolakan terhadap pasien, termasuk yang membutuhkan tindakan seperti cuci darah, tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan hukum. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika menemukan kasus penolakan layanan.
Selain memastikan akses layanan, pemerintah turut memperkuat skema pembiayaan kesehatan melalui program PBI yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kontribusi pemerintah daerah. Saat ini, jumlah penerima manfaat PBI dari APBN mencapai sekitar 96,8 juta jiwa, sementara dari pemerintah daerah lebih dari 47 juta jiwa.Secara keseluruhan, lebih dari setengah populasi Indonesia telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Jika masih terdapat kendala pembiayaan, Kemensos membuka peluang kerja sama dengan berbagai lembaga filantropi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan organisasi sosial lainnya. Upaya ini sebelumnya telah membantu ratusan pasien yang membutuhkan dukungan tambahan untuk pengobatan.
Di sisi lain, Kemensos juga terus melakukan pembaruan dan validasi data penerima bantuan sosial. Dari sekitar 11 juta peserta PBI yang sempat dinonaktifkan pada awal 2026, lebih dari 106 ribu di antaranya, khususnya pasien dengan penyakit katastropik, telah diaktifkan kembali secara otomatis. Proses verifikasi lapangan pun hampir rampung dan hasilnya dijadwalkan diumumkan pada awal April.
Melalui sinergi antara pemerintah, BPJS Kesehatan, dan komunitas pasien, diharapkan tidak ada lagi kendala akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan perawatan jangka panjang.(*/Stephany)

