Friday, April 25, 2025
HomeHukumTotal Aset Yang Diamankan dari ZA dan AAB Tersangka Judi Online dan...

Total Aset Yang Diamankan dari ZA dan AAB Tersangka Judi Online dan Pencucian Uang Berkurang Rp 5 Miliar

Foto: Bangkapos.com MEDIAAKU.COM – Kuasa Hukum Zulkarnaen Apriliantony (ZA) Tersangka Blokir Judi Online Komdigi, dan Adriana Angela Brigita (AAB) Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni Christian Malonda, SH dan Reinhard Wowiling, SH, mempertanyakan ke penyidik kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, soal total aset yang disita dari kliennya yang diduga telah berkurang sekitar Rp 5 miliar, menjadi Rp 49 miliar dari total aset yang disita Rp 54 Miliar lebih. Pengungkapan kedua Kuasa Hukum ZA dan AAB, soal berkurangnya aset yang diamankan penyidik, didapati setelah pihaknya mendapat informasi dari Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bahwa total aset yang dilimpahkan ke kejaksaan berjumlah sekitar Rp 49 miliar. “Berarti telah berkurang kurang kebih Rp 5 miliar, dari total aset uang tunai dan barang mewah yang diperkirakan berjumlah Rp 54 miliar lebih,” ujar Christian Malonda, kepada media ini, di Jakarta, Sabtu (22/3/2025). Menurut Kuasa Hukum kedua klien tersebut, bahwa jumlah aset yang disita penyidik dari ZA dan AAB, tidak semua adalah milik dari kedua kliennya, tapi ada aset milik orang lain yang dititipkan kepada kedua tersangka, tapi ikut disita pada saat penangkapan. “Karena kami sedang meminta penyidik, agar aset yang bukan milik tersangka yang disita, untuk dikembalikan ke mereka sebagai pemilik yang sah. Total uang dan aset yang bukan milik tersangka yang ikut diamankan penyidik, ada sekitar Rp 8 miliar, berupa mata uang tunai dolar Singapura dan 1 buah mobil Toyota Lexus warna hitam. Nah jika telah berkurang aset yang disita hingga ke kejaksaan, ini akan mempengaruhi pengembalian aset bukan milik tersangka,” kata Christian dan Reinhard. Christian Malonda menambahkan, terungkapnya berkurangnya aset tersebut, setelah pihaknya ikut menanda tangani berita acara pelaksanaan perintah penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhadap kliennya Adriana Angela Brigita, pada 20 Maret 2025. Menurut Christian, mengenai perincian total aset kliennya, pihaknya juga telah melayangkan surat pengaduan ke Propam Mabes Polri, tanggal 17 Februari 2025, yang diterima Ipda Nurtanio Achmad Nugroho. Ia menjelaskan, isi pengaduan ke Propam, adalah mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum penyidik di Subditjatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan wujud melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari klien pengadu, namun jumlah barang yang disita tidak sesuai dengan jumlah yang terlampir dalam berita acara penyitaan, serta menyita barang yang bukan milik tersangka. (*/hvs)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular