Monday, August 24, 2026
HomeHukumKemenko PMK Dorong Penguatan Perlindungan Maternitas bagi Perempuan Pekerja

Kemenko PMK Dorong Penguatan Perlindungan Maternitas bagi Perempuan Pekerja

MEDIAAKU.COM – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong penguatan kebijakan perlindungan maternitas agar perempuan dapat tetap berpartisipasi dalam dunia kerja tanpa mengabaikan hak dan kebutuhan ibu serta anak.

Melansir laman KemenkoPMK, Minggu (23/8/2026) Hal tersebut disampaikan belum lama ini oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK, Nia Reviani, dalam kegiatan Diseminasi Hasil Kajian Penguatan Kebijakan Ketenagakerjaan terkait Perawatan: Perlindungan Maternitas yang digelar Direktorat Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas.

Menurut Nia, perlindungan maternitas tidak sebatas pemberian cuti bagi pekerja perempuan. Kebijakan tersebut perlu mencakup dukungan yang memungkinkan perempuan memenuhi kebutuhan dirinya dan anak, termasuk pengasuhan serta fasilitas yang mendukung di lingkungan kerja.

Perlindungan maternitas juga menjadi bagian penting dari pengembangan care economy atau ekonomi perawatan. Konsep ini mencakup berbagai aktivitas perawatan, seperti pengasuhan anak, pendampingan lansia, perawatan orang sakit, hingga pekerjaan rumah tangga. Penguatan sektor tersebut dinilai berkaitan dengan upaya meningkatkan partisipasi perempuan dalam pasar kerja.

Dalam ketenagakerjaan, perlindungan maternitas meliputi cuti maternitas, jaminan pendapatan, layanan kesehatan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan hubungan kerja, pencegahan diskriminasi, serta penyediaan fasilitas laktasi.

Kemenko PMK juga menilai perlindungan perlu diperluas kepada perempuan yang bekerja di luar sektor formal, termasuk pekerja bukan penerima upah. Dengan demikian, manfaat kebijakan maternitas tidak hanya dirasakan oleh pekerja yang memiliki hubungan kerja formal.

Penguatan kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). Kemenko PMK berharap hasil kajian perlindungan maternitas dapat menjadi bahan penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif dan inklusif.

Kebijakan yang kuat diharapkan mampu memberikan perlindungan sejak masa kehamilan, persalinan, hingga pascapersalinan. Di sisi lain, perempuan tetap memiliki kesempatan untuk produktif di dunia kerja sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih ramah bagi perempuan dan keluarga.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular