Tuesday, September 1, 2026
HomeHukumSisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Pelanggan Kini Punya Pilihan

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Pelanggan Kini Punya Pilihan

MEDIAAKU.COM – Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen layanan telekomunikasi dengan melarang operator menghapus sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan. Melansir laman Kemkomdigi, Selasa (1/9/2026) Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026.

Surat edaran yang diterbitkan belum lama ini, mengatur kewajiban pemenuhan pilihan layanan sekaligus perlindungan terhadap sisa kuota. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibeli merupakan hak pelanggan sehingga tidak boleh dihapus secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir. Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan kuota yang tersisa.

Dalam aturan baru tersebut, operator wajib menyediakan sejumlah pilihan bagi pelanggan. Bentuknya dapat berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan konsumen.

Kebijakan ini juga mengubah pola layanan telekomunikasi dengan memberikan ruang lebih besar kepada pelanggan untuk menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan kebiasaan penggunaan mereka.

Selain itu, operator diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, penggunaan, hingga ketentuan terkait sisa kuota. Pelanggan juga harus mendapatkan akses untuk memantau pemakaian dan kuota yang tersisa melalui kanal yang terintegrasi.

Untuk memastikan aturan berjalan, operator diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajibannya kepada Kemkomdigi. Setelah itu, laporan perkembangan harus disampaikan setiap bulan dan pemerintah akan melakukan pengawasan secara berkala.

Dengan kebijakan tersebut, Kemkomdigi menegaskan bahwa perkembangan layanan telekomunikasi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak konsumen, termasuk memastikan kuota yang telah dibayarkan pelanggan tidak hilang begitu saja.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular