Friday, October 9, 2026
HomeBeritaKemenhub Gandeng Industri Maritim Penuhi Kebutuhan 9.613 Kapal Nasional

Kemenhub Gandeng Industri Maritim Penuhi Kebutuhan 9.613 Kapal Nasional

MEDIAAKU.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penguatan kerja sama lintas sektor guna memenuhi kebutuhan armada kapal nasional sekaligus meningkatkan kualitas layanan transportasi laut di Indonesia. Sinergi pemerintah, operator pelayaran, industri galangan kapal, pengelola pelabuhan, lembaga pembiayaan, dan penyedia teknologi dinilai penting untuk membangun ekosistem maritim yang berkelanjutan.

Melansir laman Kemenhub, Jumat (9/10/2026) Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Danantara’s Maritime Industry Dialogue: Accelerating Indonesia’s Maritime Corridor Development di Wisma Danantara, Jakarta.

Menurut Dudy, tantangan transportasi laut bukan hanya memperluas jaringan pelayaran, melainkan juga memastikan ketersediaan kapal sesuai kebutuhan setiap rute. Dukungan pelabuhan yang memadai serta layanan yang aman, andal, dan terjangkau bagi masyarakat juga menjadi perhatian.

Saat ini, Indonesia memiliki 636 pelabuhan laut dan 132 pelabuhan penyeberangan. Layanan tersebut didukung 107 trayek kapal perintis, 41 trayek Tol Laut, 18 trayek kapal rede, 26 trayek PSO Pelni, serta enam trayek kapal ternak.

Dari sisi armada, tercatat ada 6.178 kapal penumpang dan 52.788 kapal barang. Namun, kebutuhan kapal nasional hingga 2029 diperkirakan mencapai 15.105 unit. Sementara itu, pembangunan kapal sepanjang 2024 hingga September 2026 baru tercatat sekitar 5.492 unit, sehingga masih terdapat kebutuhan sekitar 9.613 unit kapal.

Dudy menilai pemenuhan kebutuhan tersebut perlu disesuaikan dengan kapasitas industri perkapalan dalam negeri. Regulasi juga harus mendukung pertumbuhan industri tanpa mengabaikan keselamatan, efisiensi, dan daya saing.

Selain menambah jumlah kapal, pemerintah turut menyoroti pentingnya peremajaan armada. Berdasarkan data per 5 Oktober 2026, ASDP mengoperasikan 142 kapal dengan rata-rata usia sekitar 30 tahun. Sementara itu, PELNI memiliki 26 kapal dengan rata-rata usia armada mencapai 32 tahun.

Karena itu, pemenuhan armada harus direncanakan secara menyeluruh, mulai dari kemampuan produksi galangan kapal, ketersediaan komponen, dukungan pembiayaan, kepastian permintaan hingga kesiapan infrastruktur pelabuhan.

Di bidang regulasi, Kemenhub berupaya menyelaraskan kebijakan pelayaran dan pembangunan kapal dengan perkembangan standar International Maritime Organization (IMO) serta kemajuan teknologi. Upaya tersebut mencakup penerapan teknologi alternatif yang memenuhi standar keselamatan setara, peningkatan kapasitas industri dan sumber daya manusia, serta penyelarasan proses pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi kapal.

Dudy juga menekankan perlunya proses perizinan dan birokrasi yang lebih sederhana agar industri memperoleh kepastian waktu dan prosedur. Meski demikian, penyederhanaan tersebut harus tetap menjamin mutu dan keselamatan kapal.

Melalui kolaborasi berbagai pihak, pemerintah berharap kebutuhan armada nasional dapat dipenuhi secara bertahap dengan melibatkan kemampuan industri dalam negeri. Penguatan industri perkapalan diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan sektor maritim, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap transportasi laut yang aman, terjangkau, dan dapat diandalkan.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular