MEDIAAKU.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini Kamis (5/11/2026). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo.
Melansir CNNIndonesia, Kamis (5/11/2026) Jokowi tiba sekitar pukul 08.30 WIB dengan didampingi putranya, Kaesang Pangarep, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedatangan Jokowi disambut sekitar 1.000 pendukung yang telah berkumpul di area pengadilan. Mengenakan batik berwarna kecokelatan dan kopiah, Jokowi terlihat menyapa sejumlah pendukung serta melambaikan tangan kepada awak media.
Para pendukung tampak mengenakan pakaian putih dan membawa berbagai poster berisi dukungan kepada mantan kepala negara tersebut. Sejumlah politisi PSI, di antaranya Cheryl Tanzil dan Ronald Sinaga atau Bro Ron, juga terlihat hadir di lokasi.
Sebelumnya, Jokowi telah beberapa kali menyatakan kesiapannya untuk menghadiri persidangan sekaligus memperlihatkan ijazah sarjana (S1) miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dipersoalkan Roy Suryo.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran ketentuan terkait informasi elektronik. Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Jakarta Timur pada 17 September 2026.
Jaksa menjerat Roy dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terdapat dakwaan subsidair yang berkaitan dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*/Stephany)

