Friday, May 9, 2025
HomePendidikanKemenkes Realisasikan Insentif untuk PPDS Universitas, RS Kariadi dan Harapan Kita Jadi...

Kemenkes Realisasikan Insentif untuk PPDS Universitas, RS Kariadi dan Harapan Kita Jadi Perintis

Upaya peningkatan kesejahteraan peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) berbasis universitas mulai direalisasikan oleh rumah sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kebijakan ini diawali oleh dua rumah sakit vertikal, yakni RSUP Dr. Kariadi Semarang dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta, yang telah menerapkan pemberian insentif kepada para peserta pendidikan.

Melansir dari laman Kemenkes RI, Senin (5/5/2025), RSUP Dr. Kariadi telah mulai memberikan insentif kepada PPDS senior yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sejak Maret 2025. Besaran insentif yang diterima berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan.

Direktur SDM RSUP Dr. Kariadi, Sri Utami, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen rumah sakit dalam mendukung kesejahteraan PPDS yang memiliki peran krusial dalam pelayanan medis.

“Ini merupakan langkah awal. RS Kariadi berkomitmen terus untuk dapat memberikan insentif kepada seluruh peserta PPDS termasuk yang di luar jaga IGD, dan saat ini sedang dalam proses perhitungan serta penyusunan kebijakannya oleh Kemenkes agar sistem pembayaran dan besarannya tidak bervariasi antar RS vertikal yang melaksanakan pendidikan,” ujar Sri Utami.

Senada dengan itu, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita juga telah menetapkan skema insentif bagi PPDS dengan besaran Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, tergantung pada tingkat semester dan masa pengabdian. Direktur Utama RS tersebut, dr. Iwan Dakota, mengungkapkan bahwa program insentif ini telah lama diberlakukan di rumah sakitnya. Selain untuk PPDS reguler, RS Harapan Kita juga memberikan insentif lebih tinggi bagi peserta program fellowship, yakni Rp 4,72 juta per bulan untuk intervensi dan Rp 4 juta untuk non-intervensi.

“RS Harapan Kita merupakan yang pertama memberikan insentif. Sudah lama diberlakukan untuk mendukung kelancaran proses pendidikan spesialis di RS,” jelas Iwan.

Langkah ini merupakan bagian dari rencana besar Kementerian Kesehatan RI di bawah kepemimpinan Budi Gunadi Sadikin, yang ingin menyetarakan dukungan kepada PPDS berbasis universitas dengan yang berbasis rumah sakit. Sebelumnya, PPDS rumah sakit telah mendapatkan dukungan melalui skema beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Tak hanya terkait insentif, Kemenkes juga terus membangun lingkungan belajar yang sehat, aman, dan bebas dari perundungan. Sejak pertengahan 2023, berbagai upaya telah dilakukan untuk menghapus kekerasan verbal, fisik, maupun psikologis yang masih ditemukan di institusi pendidikan kedokteran. Hingga 25 April 2025, tercatat sebanyak 2.668 pengaduan telah diterima Kemenkes melalui kanal resmi, dengan 632 laporan (24%) berkaitan langsung dengan praktik perundungan.

Sebagai tambahan perlindungan dan pengakuan profesional, Kemenkes juga telah menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) tambahan bagi PPDS sebagai dokter umum. Kebijakan ini memungkinkan para PPDS menjalankan praktik mandiri secara legal di luar jam pendidikan, sekaligus membuka peluang peningkatan penghasilan.

Dengan berbagai langkah ini, Kemenkes menunjukkan komitmen serius dalam menciptakan ekosistem pendidikan kedokteran yang mendukung, setara, dan profesional bagi para dokter spesialis masa depan Indonesia. (*/stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular