MEDIAAKU.COM – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengajak pelaku industri waralaba untuk turut andil dalam pengembangan UMKM melalui kerja sama kemitraan serta memperkuat kontribusi dalam peningkatan jumlah wirausahawan di Indonesia.
Melansir dari laman KemenUMKM, Senin (19/5/2025) Ia mengungkapkan bahwa rasio kewirausahaan di Indonesia saat ini baru mencapai 3,1 persen dari jumlah angkatan kerja. Sebagai perbandingan, Malaysia dan Thailand sudah melewati angka 4 persen, sementara Singapura mencapai 8,7 persen dan Amerika Serikat menyentuh 12 persen.
Menurut Menteri Maman, negara-negara dengan tingkat kewirausahaan yang tinggi cenderung mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat, sehingga Indonesia perlu mendorong rasio tersebut melampaui 4 persen untuk mendukung status sebagai negara maju.
Secara khusus, ia mendorong agar sektor waralaba mendukung pengembangan UMKM melalui pola kemitraan yang mencakup transfer pengetahuan dalam produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, hingga teknologi.
Berdasarkan data dari Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), sektor waralaba nasional menunjukkan perkembangan signifikan. Pada tahun 2023, total omzet mencapai Rp200 triliun dengan sekitar 60 ribu gerai yang mampu menyerap hingga 30 juta tenaga kerja.
Kementerian UMKM memberikan apresiasi atas kolaborasi antara WALI dan berbagai pemangku kepentingan yang terus mendorong pertumbuhan bisnis waralaba di Tanah Air. Waralaba dinilai sebagai salah satu pintu masuk strategis bagi pelaku UMKM untuk memulai usaha melalui sistem yang sudah terbukti dan disertai dengan pendampingan dari pemilik merek.
Meski demikian, Menteri Maman mengingatkan agar pemberi dan penerima waralaba mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan sistem waralaba demi keuntungan pribadi, karena hal tersebut bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap model usaha ini.
Selain itu, Menteri Maman juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, yang menetapkan bahwa waralaba merupakan salah satu bentuk kerja sama antara usaha mikro-kecil dengan usaha yang lebih besar.
“Dinamika perkembangan waralaba di Indonesia memerlukan regulasi yang dapat menciptakan iklim usaha yang adil dan memberikan kepastian hukum dalam hubungan kemitraan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang ingin mengembangkan bisnis melalui model waralaba agar memberi ruang dan prioritas kepada pelaku UMKM yang memiliki kemampuan dan kelayakan usaha. (*/stephany)