MEDIAAKU.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana milik Mantan Presiden RI Joko Widodo yang dikeluarkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah otentik dan sah secara hukum. Pernyataan ini menepis berbagai tuduhan dan spekulasi yang sempat mencuat di publik mengenai keabsahan ijazah kepala negara tersebut.
Melansir dari Antara, Jumat (23/5/2025) Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa kepastian ini diperoleh setelah proses penyelidikan mendalam dilakukan oleh tim penyidik. Mereka bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk melakukan verifikasi secara ilmiah terhadap dokumen ijazah yang dimaksud.
Dalam keterangan resminya saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta belum lama ini, Brigjen Djuhandhani mengungkapkan bahwa dokumen asli ijazah tersebut telah diperoleh penyelidik. Dokumen itu memiliki nomor 1120 dan tercatat atas nama Joko Widodo, dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681/KT dari Fakultas Kehutanan UGM. Tanggal yang tertera dalam ijazah adalah 5 November 1985.
“Tim kami telah mengkaji dan memverifikasi dokumen ini secara teliti menggunakan pendekatan ilmiah dan forensik. Hasilnya menunjukkan bahwa ijazah tersebut asli dan tidak ada indikasi pemalsuan atau tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani menambahkan bahwa selama proses penyelidikan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti pendukung, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta dokumen pendukung lainnya. Seluruh rangkaian proses tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum.
“Berdasarkan seluruh hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, kami menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana dalam perkara ini,” tegasnya.
Pernyataan resmi dari Bareskrim Polri ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meredam kabar yang tidak berdasar terkait latar belakang pendidikan Joko Widodo. Dengan demikian, proses hukum telah menjernihkan isu yang sempat berkembang di masyarakat dan media sosial. (*/stephany)