Monday, July 14, 2025
HomeEkonomiTata Kelola Pupuk Bersubsidi Kini Lebih Presisi dan Adaptif

Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Kini Lebih Presisi dan Adaptif

MEDIAAKU.COM – Pemerintah terus berbenah dalam penyaluran pupuk bersubsidi demi mendukung ketahanan pangan nasional. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 06 Tahun 2025, tata kelola pupuk bersubsidi mengalami perubahan signifikan dengan pendekatan 7 Tepat: tepat waktu, jumlah, tempat, harga, jenis, mutu, dan penerima.

Melansir dari akun X resmi Kementan, Senin (14/7/2025) salah satu pembaruan penting adalah pengaturan impor pupuk yang kini ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Menko Pangan, guna memastikan ketersediaan stok nasional. Selain itu, komoditas ubi kayu juga resmi ditambahkan sebagai penerima pupuk bersubsidi di subsektor tanaman pangan.

Distribusi pupuk kini lebih efisien dengan melibatkan Pelaku Usaha Distribusi (PUD) hingga ke titik serah langsung ke petani. Proses ini diawasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menjadikan sistem lebih transparan dan akuntabel.

Tak hanya petani dan LMDH dalam kelompok tani, kini pembudidaya ikan yang tergabung dalam Pokdakan juga menjadi sasaran penerima. Ini menandai perluasan manfaat pupuk bersubsidi ke sektor perikanan budidaya, memperkuat ekosistem pangan nasional secara menyeluruh.

Dengan tata kelola yang lebih presisi ini, diharapkan pemanfaatan pupuk bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi peningkatan produktivitas sektor pertanian dan perikanan.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular