MEDIAAKU.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya indikasi pemanfaatan dompet digital atau e-wallet untuk aktivitas ilegal, seperti judi online.
Meski begitu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, pihaknya belum berencana melakukan pemblokiran langsung terhadap transaksi tersebut, berbeda dengan langkah pemblokiran 122 juta rekening dormant di 105 bank yang dilakukan pada MeiāJuli 2025.
āRisiko di e-wallet memang ada, dan sudah menjadi perhatian kami,ā ujar Ivan dikutip CNBC, Minggu (10/8/2025).
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menambahkan bahwa pemantauan masih berjalan. Menurutnya, saldo di e-wallet yang terindikasi digunakan untuk menampung deposit judi online cenderung kecil, biasanya hanya Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.
Fokus utama PPATK adalah memutus aliran deposit, bukan menindak para pemain. Danang juga mengingatkan bahwa aset kripto kini turut menjadi sarana transaksi yang perlu diwaspadai.
Sebelumnya, PPATK telah menyelesaikan pemblokiran terhadap 122 juta rekening dormant di 105 bank. Dari hasil penelusuran sejak Februari 2025, ditemukan 1.155 rekening terkait tindak pidana dengan total dana mencapai Rp1,15 triliun.
Sebagian besar kasus melibatkan perjudian (Rp548,27 miliar) dan korupsi (Rp540,68 miliar), diikuti kejahatan seperti cybercrime, pencucian uang, narkotika, penipuan, hingga penggelapan dengan nilai yang fantastis.(*/Stephany)