Friday, August 15, 2025
HomePolitikKemenko Polkam Rumuskan Rekomendasi Strategis untuk Pengamanan Objek Vital Nasional RPJMN 2025–2029

Kemenko Polkam Rumuskan Rekomendasi Strategis untuk Pengamanan Objek Vital Nasional RPJMN 2025–2029

MEDIAAKU.COM – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menggelar rapat koordinasi untuk menyusun rekomendasi kebijakan terkait Objek Vital Nasional (Obvitnas) dalam rangka mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil identifikasi masalah prioritas, yang salah satunya adalah rendahnya implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) pada Obvitnas di berbagai sektor.

Melansir dari laman Kemenkopolkam, Jumat, (15/8/2025) Asisten Deputi Intelkam, Bimmas, dan Obvitnas Kemenko Polkam, M. Sujono, yang mewakili Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, menjelaskan bahwa pertemuan ini menjadi forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat efektivitas perlindungan Obvitnas.

“Tahapannya sudah dimulai dari pemetaan masalah, dilanjutkan analisis, dan kini masuk ke penyusunan rekomendasi. Harapannya, rekomendasi ini dapat diimplementasikan oleh masing-masing instansi terkait,” ujarnya.

Lilis Susanti Setianingsih, Ketua Tim Nuclear Security Badan Pengawas Tenaga Nuklir, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan kapasitas dan kemampuan bersama mitra terkait, terutama dalam deteksi, pencegahan, dan respons terhadap ancaman keamanan nuklir yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Melalui sambungan daring, M. Farid dari Kementerian Perhubungan menyampaikan kesiapannya melakukan inventarisasi serta validasi SMP di seluruh sektor transportasi, mencakup darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Untuk transportasi laut dan udara, proses ini akan tetap mengacu pada ketentuan International Maritime Organization (IMO) dan International Civil Aviation Organization (ICAO).

Sebagai informasi, pengamanan Obvitnas diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, yang menetapkan bahwa setiap pengelola Obvitnas bertanggung jawab melaksanakan pengamanan internal.

Staf Khusus Menko Polkam Bidang Sosial Budaya, Aktivis, Pergerakan, dan Ulama, Mayjen TNI (Purn) Neno Hemriono, menegaskan bahwa rekomendasi yang disusun kali ini bersifat strategis dan menjadi acuan kebijakan, bukan panduan teknis operasional.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular