MEDIAAKU.COM – Masyarakat Jawa Barat kini lebih mudah memperoleh layanan hukum gratis. Hal ini karena seluruh desa dan kelurahan di provinsi tersebut sudah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum), dengan jumlah mencapai 5.957 unit. Angka ini menjadikan Jawa Barat sebagai daerah dengan Posbankum terbanyak di Indonesia.
Melansir dari laman Kemenkum, Jumat (3/10/2025) Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan keberadaan Posbankum menjadi wujud nyata akses keadilan yang bisa dijangkau semua lapisan masyarakat. Menurutnya, keberadaan layanan ini tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri, tetapi juga menekankan pentingnya jalur perdamaian dan mediasi.
“Posbankum terbukti efektif mendorong penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan. Dengan begitu, beban lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, hingga Mahkamah Agung dapat berkurang,” ujarnya saat meresmikan Posbankum Jawa Barat di Gedung Sabuga, Bandung belum lama ini.
Posbankum menyediakan empat layanan utama bagi masyarakat. Pertama, informasi dan konsultasi hukum; kedua, pendampingan hukum dan advokasi; ketiga, fasilitasi mediasi; serta keempat, rujukan ke advokat. Untuk melaksanakan layanan tersebut, Posbankum ditopang oleh paralegal yang telah mendapat pelatihan dari lembaga pemberi bantuan hukum terakreditasi. Selain itu, turut mendukung pula penyuluh hukum, mahasiswa magang, kepala desa, lurah, serta aparat keamanan tingkat desa.
Supratman menambahkan, paralegal yang bertugas selalu berada di bawah pengawasan pemberi bantuan hukum dan penyuluh hukum resmi. Hal ini untuk menjamin bahwa layanan diberikan sesuai standar pelayanan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bagian dari Asta Cita, khususnya dalam misi reformasi dan pembangunan hukum nasional serta pemerataan akses keadilan.
Mengutip pernyataan Presiden Prabowo, ia menyebut bahwa hukum bukan hanya hak, melainkan juga tuntutan yang harus dijamin bagi seluruh warga negara.
“Kami bangga Jawa Barat bisa menjadi contoh dalam mendukung pencapaian Asta Cita 7, terutama dalam memperluas dan meratakan akses terhadap keadilan,” ucapnya.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa hadirnya Posbankum di setiap desa dan kelurahan diharapkan mampu menjadi sarana penyelesaian berbagai persoalan sosial sejak dari tingkat paling bawah.
“Kalau setiap RT, RW, desa, dan kelurahan punya perangkat yang memadai, baik dari sisi anggaran, SDM, maupun kemampuan, maka berbagai konflik sosial bisa selesai di desa,” tuturnya.
Kementerian Hukum sendiri menargetkan pembentukan 7.000 Posbankum di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Dengan tambahan yang baru diresmikan di Jawa Barat, hingga 1 Oktober 2025 jumlah Posbankum yang sudah terbentuk mencapai 36.547 unit di seluruh tanah air.(*/Stephany)