MEDIAAKU.COM – Praktik konversi pulsa menjadi uang yang digunakan untuk judi online semakin menjadi perhatian serius pemerintah. Melansir dari platform X Kementerian Komunikasi dan Digital (05/12/2024) mengambil langkah tegas dengan mengawasi transaksi pulsa dan membatasi transfer pulsa.
Kebijakan ini diambil untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh pelaku judi online dalam melakukan transaksi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh dalam memerangi judi online. Ia juga mendorong penerapan registrasi ulang kartu SIM dengan menggunakan data biometrik kependudukan.
Pendekatan ini diharapkan dapat mempermudah proses identifikasi pelaku kejahatan digital, termasuk judi online, dengan memastikan setiap nomor telepon terhubung langsung dengan identitas resmi pemiliknya.
Selama November 2024 lebih dari 250.000 konten judi online berhasil diblokir. Langkah ini mencerminkan upaya intensif pemerintah untuk membersihkan ruang digital dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Selain pengawasan transaksi dan registrasi SIM card, Kemkomdigi juga meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak. Kolaborasi lintas sektor ini mencakup lembaga penegak hukum, penyedia layanan telekomunikasi, serta komunitas masyarakat digital. Sinergi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terkendali.
Dengan penerapan kebijakan yang tegas dan kerja sama lintas sektor, diharapkan praktik judi online dapat diminimalkan, sehingga menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab. (*/Stephany)