Plh BBPOM Wayan Eka Ratnata (Foto: Voi)
MEDIAAKU.COM – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) mengamankan 3.799 kotak obat tradisional penambah stamina ilegal dan mengandung bahan kimia berbahaya di Denpasar, Bali, belum lama ini.
Menurut Plh Kepala BBPOM di Denpasar, Wayan Eka Ratnata, ribuan kotak obat kuat tersebut terbagi ke dalam 44 jenama, tanpa izin edar resmi dan berpotensi menimbulkan efek samping berbahaya.
“Berdasarkan hasil operasi Selasa (7/5/2024) di daerah Denpasar Barat, kami menemukan 44 jenis obat tradisional bahan alam dengan nomor edar fiktif dan kandungan bahan kimia obat,” ujar Wayan Eka, di Denpasar, seperti dilansir dari Voi, Rabu (8/5/2024).
Obat-obatan ilegal yang disita antara lain King Jantan, Urat Madu, dan Cobra X, serta obat pegal seperti Wantong dan Guci Emas, dalam berbagai bentuk seperti cairan, kapsul, dan serbuk.
Ratnata menyebut mereka telah memantau SU (39) bersama kepolisian selama beberapa bulan melalui platform dagang online karena obat tersebut dijual secara daring.
SU telah menjual obat-obatan dari sebuah rumah di Denpasar Barat selama 2 tahun, dengan berjualan secara daring dan memiliki gerobak jamu.
Meskipun beragam, obat yang paling banyak ditemukan adalah penambah stamina laki-laki, yang mengandung bahan kimia untuk disfungsi ereksi.
Ratnata memperkirakan efek samping dari obat-obatan tersebut akan terasa bagi konsumen dalam 5-10 tahun mendatang, dengan potensi merusak organ tubuh seperti jantung, ginjal, dan hati.
Nilai ekonomi perdagangan obat tradisional ini diperkirakan sekitar Rp241.499.000. Produk yang diamankan akan diselidiki lebih lanjut dan diserahkan ke Polda Bali.
SU akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dan pasal 60 angka 10 Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara 12-15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi produk obat dan makanan, dan memeriksa kemasan, label, izin edar, serta kedaluwarsa,” tambah Ratnata. (*/Dea)