Yenny Wahid (Foto: Instagram Yenny Wahid)
MEDIAAKU.COM – Direktur The Wahid Institute Yenny Wahid menanggapi mengenai pemotongan iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang dalam perencanaannya akan mulai diberlakukan kepada para pekerja swasta.
Yenny Wahid berpendapat melalui akun media sosialnya pada Rabu (29/5/2024) bahwa secara logika Tapera dinilai memberatkan. Ia kemudian mengambil contoh dengan menghitung seseorang yang memiliki kisaran gaji Rp 7 juta per bulan. Lalu seorang pekerja itu akan mendapatkan potongan Rp 175 ribu per bulan dan baru akan mendapatkan rumah setelah 3.468 bulan.
“Pengusaha aja nolak, apalagi karyawan. Dapat kerjaan susah. Giliran dapat kerja, pas gajian potongannya diluar nalar. Udah gitu gak ada transparansi pengelolaan anggarannya seperti apa. Nasib, gak habis pikir,” Tulis Yenny Wahid.
Diketahui pada 20 Mei 2024 lalu Tapera sudah mulai berlaku sejak Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permen Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Hapera). Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan ini. Peraturan ini bersifat wajib untuk setiap pekerja. (*/Stephany)

