MEDIAAKU.COM – Para pakar menilai penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah akan membuat bingung karena menambah kompleksitas implementasinya.
Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono, dilansir bisnis.com, mengatakan, jika PPN 12% berlaku khusus untuk barang mewah, maka sistem PPN di Indonesia akan beralih dari tarif tunggal menjadi multitarif.
Menurut Prianto, setiap barang yang terutang PPN belum tentu terutang PPnBM dan setiap barang yang terutang PPnBM pasti terutang PPN.
“Porsi penerimaan PPnBM di APBN kecil sehingga penambahan PPN menjadi tidak signifikan,” ungkapnya.
Dia menambahkan akan berbeda apabila pemerintah memperluas PPnBM. (*/hvs)