Monday, October 20, 2025
HomeHukumIndonesia Dorong Instrumen Hukum Internasional untuk Tata Kelola Royalti Digital di WIPO

Indonesia Dorong Instrumen Hukum Internasional untuk Tata Kelola Royalti Digital di WIPO

MEDIAAKU.COM – Pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah penting di panggung internasional dengan mengusulkan instrumen hukum global tentang pengelolaan royalti kepada World Intellectual Property Organization (WIPO).

Inisiatif ini diberi nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment dan merupakan hasil kerja sama lintas kementerian—melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.

Melansir dari laman Kemenkum, Senin (20/10/2025) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa usulan ini berfokus pada pembentukan ekosistem musik global yang lebih adil, di mana para pencipta dan pemilik hak cipta memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan dari karya mereka di era digital. Selain sektor musik, proposal ini juga mencakup perlindungan publisher right bagi karya jurnalistik.

“Langkah ini kami dorong agar para kreator benar-benar mendapatkan nilai ekonomi dari karya mereka. Tanpa itu, sulit mengharapkan lahirnya karya-karya baru,” ujar Supratman.

Menurut Supratman, proposal Indonesia dirancang agar selaras dengan kerangka hukum internasional yang sudah berjalan di berbagai negara. Justru, inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat keadilan dalam distribusi royalti di antara negara-negara anggota WIPO.

Ia optimistis bahwa usulan ini tidak akan menimbulkan benturan dengan kepentingan negara besar atau industri global, melainkan menjadi solusi yang menciptakan keseimbangan baru dalam sistem royalti dunia.

Supratman menambahkan bahwa keberhasilan Indonesia dalam memperjuangkan proposal ini bergantung pada diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Oleh karena itu, peran perwakilan diplomatik Indonesia di berbagai negara menjadi sangat penting untuk membangun dukungan internasional.

“Kementerian Hukum menjadi penggerak utama, tetapi para diplomat kita memiliki peran strategis untuk mengamankan dukungan dari negara sahabat. Inilah wujud nyata kolaborasi lintas sektor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proposal ini bukan hanya milik Kemenkum, melainkan merupakan inisiatif pemerintah Indonesia secara keseluruhan untuk memperjuangkan keadilan bagi musisi, komposer, penerbit, dan seluruh pelaku industri kreatif.

Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady, memaparkan bahwa terdapat tiga pilar utama dalam proposal yang diajukan Indonesia, yakni:

1.Tata kelola royalti global di bawah kerangka kerja WIPO, meliputi pengelolaan fonogram dan karya audiovisual, fasilitasi proses lisensi serta penghimpunan royalti, dan peningkatan sistem pengawasan distribusi.

2.Sistem distribusi royalti berbasis pengguna atau user-centric payment, yang memberikan proporsi pembayaran lebih adil sesuai tingkat konsumsi atau penggunaan karya.

3.Penguatan lembaga manajemen kolektif (LMK) melalui standardisasi tata kelola antarnegara anggota WIPO dan pengelolaan royalti lintas batas yang lebih transparan dan efisien.

“Inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk memecah hambatan struktural yang selama ini menciptakan ketimpangan dalam sistem kekayaan intelektual global. Indonesia ingin membangun kerangka hukum internasional yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” jelas Andry.

Dukungan terhadap proposal ini datang dari berbagai kementerian. Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh langkah Kemenkum dalam memperjuangkan proposal ini di forum internasional.

Hal senada disampaikan oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, yang menilai reformasi tata kelola royalti merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan bagi para pelaku industri kreatif.

“Kita ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi digital dapat dirasakan secara merata dan apresiasi terhadap para pencipta diberikan secara adil,” ungkap Teuku Riefky.

Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan diplomasi aktif, Indonesia berupaya menjadi pelopor dalam reformasi tata kelola royalti global, memastikan para kreator di seluruh dunia mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka di era ekonomi digital.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular