Wednesday, November 5, 2025
HomePemilu dan Pilkada 2024Apa Kata 3 Pengamat Soal Putusan MK Hari Ini

Apa Kata 3 Pengamat Soal Putusan MK Hari Ini

Foto Kolase, Burhanuddin Muhtadi, Johannes Budiman, dan Daniel Panda (Foto: Istimewa)


MEDIAAKU.COM – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan sebanyak 63,4 persen masyarakat Indonesia mengaku tidak setuju atas tuntutan kubu Capres 01 dan 03 terkait pembatalan pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024 ataupun dilakukan pemungutan suara ulang.

“Mayoritas masyarakat tidak setuju untuk pembatalan pasangan Prabowo-Gibran ataupun pemilu ulang, itu ada 63,4 persen yang mewakili masyarakat Indonesia. Angka ini justru lebih tinggi dari raihan suara Prabowo-Gibran di Pemilu 2024 yang diumumkan KPU sebesar 96.216.691 suara atau 58,58 persen,” ujar Burhanuddin soal studi terbaru yang dipaparkan dalam konferensi pers dengan wartawan, di Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Ia menjelaskan survei tersebut dilakukan kepada 1.201 responden melalui “metode random digit dialing” pada periode 4-5 April 2024, terkait persepsi publik atas penegakan hukum di Mahkamah Konstitusi, dan isu terbaru pasca Pilpres 2024.

Amicus Curiae
Pada bagian lain Praktisi Hukum Johannes Juman Budiman kepada mediaaku.com menilai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan tidak akan menjadi pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memberikan  Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Sebab menurut Budiman, pihak atau partai politik (parpol) yang punya keterkaitan dalam Perkara PHPU, kurang tepat diajukan sebagai Amicus Curiae dan opini mereka tidak akan mempengaruhi pertimbangan Hakim MK.

“Semua warga Indonesia sebetulnya adalah Sahabat Pengadilan, namun bagi mereka atau parpol yang ada keterkaitan dalam perkara PHPU, kurang tepat menjadi Amicus Curiae dalam perkara yang sedang berjalan di persidangan MK,” tegas Budiman.

Majelis Hakim MK yang memeriksa perkara PHPU akan tetap pada sikap pada  pendirian Majelis sesuai hukum acara MK. Mereka (Hakim MK) hanya menggunakan
fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan,” tambah Budiman.

Ia menambahkan, apapun Putusan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim MK pada hari ini (Senin, 22 April 2024), sebagai warga negara Indonesia harus menghormati Putusan tersebut,” katanya.

Putusan Terbaik MK
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Jakarta, Daniel Panda, mengharapkan Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, pada hari ini (Senin, 22 April 2024) adalah yang terbaik, dan yang terpenting para Hakim MK dapat menunjukkan sikapnya sebagai negarawan.

“Saya mengharapkan Pengucapan Putusan atau Ketetapan Hakim MK dalam dua nomor perkara perselisihan PHP pilpres 2024, adalah yang terbaik,” kata Daniel Panda, kepada mediaaku.com, di Jakarta, baru-baru ini.

Panda menilai jika dilihat selama persidangan MK, bukti-bukti yang disampaikan Pemohon dalam hal ini pasangan 01 Anies-Muhaimin dan pasangan 03 Ganjar-Mahfud, tidak kuat. “Bukti Pemohon saya nilai kurang kuat. Jadi agak sulit bagi Pemohon untuk bisa memenangkannya,” ucap Panda.

Lebih jauh lanjut Panda, pada persidangan sengketa pilpres, MK lebih fokus pada penanganan perselisihan hasil suara, tapi bukan pada proses pencalonan. Karena itu apa yang diminta Pemohon kubu 03 Ganjar-Mahfud untuk pemungutan suara ulang tanpa diikuti Cawapres Gibran Rakabuming Raka, itu sulit dilakukan MK.

Meskipun begitu Panda juga menilai masih terbuka peluang bagi Hakim MK untuk memilih diantara dua opsi, yakni menolak gugatan atau mengabulkan.

“Hanya saja Pengucapan Putusan MK soal sengketa Pilpres 2024, sebaiknya Hakim MK juga harus mempertimbangkan potensi konflik yang akan terjadi. Sebab potensi konflik ada diakar rumput,” tambahnya. (hvs)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular