J.J Budiman (Foto: Ist)
MEDIAAKU.COM – Johannes J Budiman selaku Kuasa Hukum Diana Hasyim, memberikan Apresiasi yang tinggi kepada Kapolda Metro Jaya atas gerak cepat menanggapi surat laporan Kliennya yang sudah 3 ( tiga) tahun tertahan dimeja penyidik.
Gerak cepat itu menurut Budiman, dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan melalui pemberitahuan yang ditandatangani oleh Kabag Wassidik AKBP Pol Hafidh Susilo Herlambang, atas dasar surat pengaduan dari Diana Hasyim selaku Korban/Terlapor.
Maka dengan diterbitkannya surat pemberitahuan dan ditandatangani Kabag Wassidik Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pol Hafidh Susilo Herlambang pada 21 Maret 2024, untuk menindaklanjuti surat pengaduan Pelapor dijadwalkan tgl 25 April 2024 baik Pelapor maupun terlapor telah dipanggil secara resmi untuk menghadap Tim Penyidik.
Sebelumnya, Budiman menjelaskan, Kliennya Diana Hasyim telah melayangkan surat pengaduan ke Kapolda Metro Jaya, perihal Tindak Penyimpangan Anggota Penyidik Polda Metro Jaya yang diduga tidak diproses secara profesional atas laporan kliennya tentang kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Terlapor.
Surat yang dilaporkan kliennya (Diana Hasyim) diterima oleh Polda Jawa Barat tanggal 14 Juni 2021, dan kemudian oleh Polda Jawa Barat dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2021.
Setelah tiga tahun bolak-balik menghadap Polda Metro Jaya, Kliennya tidak merasa puas atas pelayanan Penyidik Polda Metro Jaya, sehingga Diana Hasyim mencari Pengacara baru (J.J Budiman) sebagai penerima kuasa dan sejak kuasa diterima pada bulan Maret 2024, dilakukan aduan ke Polda Metro Jaya, baik dilakukan Kliennya dan Pengacara secara langsung ke Polda Metro Jaya.
Untuk itu Budiman menyatakan Apresiasi ke Kapolda Metro Jaya dan mengharapkan agar dengan adanya surat tindak lanjut dari Surat Kabag Wassidik Reskrimum Polda Metro Jaya, agar kasus ini ditangani secara Profesional dan sesuai Kode Etik Reserse oleh penyidik.
“Mengingat laporan dari klien kami terlalu lama mengendap di meja penyidik Polda Metro Jaya sejak 2021-2024, 3(Tiga) tahun. Kami mengharapkan melalui surat panggilan ke II (kedua) terhadap Terlapor yang sudah dilayangkan untuk menghadap penyidik pada tanggal 25 April 2024, agar penyidik benar-benar menjalankan tugas profesinya, artinya apabila pada tanggal 25 April 2024 tersebut Terlapor tidak datang, mohon dilakukan upaya paksa, karena sudah cukup lama perkara ini tertahan dimeja penyidik. Apapun alasan Terlapor menunda-nunda tidak menghadiri panggilan dengan alasan yang tidak jelas, maka wajar dan beralasan hukum apabila penyidik menggunakan upaya paksa sesuai kewenangan yang ada,” jelas Budiman. (***)

