Wednesday, November 5, 2025
HomeHukumPolisi Amankan Seorang WNA Australia Yang Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Sopir Taksi...

Polisi Amankan Seorang WNA Australia Yang Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Sopir Taksi di Bali

Pelaku MJF (Foto: Humas Polsek Kuta)
MEDIAAKU.COM – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta, berhasil mengamankan seorang Warga Negara Australia bernama MJF (25) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di Jalan Area Sentral Parkir Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kepolisian Sektor Kuta, Komisaris Polisi I Ketut Agus Pasek Sudina, menyatakan bahwa warga Australia tersebut ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ketika hendak kabur ke negaranya pada Jumat (26/4/2024) malam.
Agus Pasek menyebutkan bahwa MJF ditangkap dengan bantuan petugas Avsec (keamanan bandara) dan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai.
Menurut Agus, MJF ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi bernama Putu Arsana (45).
Penganiayaan terjadi pada Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 22.05 WITA di Area Central Parkir Kuta, Kuta, Badung.
Korban, Putu Arsana, yang merupakan pria asal Buleleng, Bali, awalnya sedang membawa tamu usai makan malam di kawasan Jalan Dewi Sri, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, hendak menuju hotel.
Ketika sedang di TKP, korban melihat beberapa orang WNA membuat keributan sesama WNA, yang mengakibatkan akses jalan terhalang.
“Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan alasan pelaku memukul kaca mobil, tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku,” jelas Agus saat dikonfirmasi Minggu (28/4/2024).
Keterangan korban menyebutkan bahwa pelaku memukul korban sebanyak lima kali pada kepala, bahu, leher, dan punggung hingga korban mengalami luka. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta pada Selasa (23/4/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku hingga pada Sabtu (26/4/2024), tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hendak kembali ke negaranya Australia.
Pelaku MJF pun berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Dia beralasan melakukan hal tersebut karena terpengaruh minuman keras.
“Pelaku dalam pengaruh minuman keras, pelaku juga mengatakan merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya,” kata Agus.
Pelaku MJF terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Dea)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular