Saksi Ganjar-Mahfud dan Isi Pernyataan di Sidang (Foto: MK/kolase mediaaku.com)
MEDIAAKU.COM – Agenda sidang sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini (Rabu, 3/4/2024) masih seputar mendengar keterangan saksi dan pengesahan alat bukti tambahan.
Pada sidang Selasa, 2 April 2024, MK menggelar Sidang Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo–Mahfud MD ini digelar pada Selasa (2/4/2024).
Sejumlah saksi dari Ganjar-Mahfud dihadirkan antara lain, Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Fahmi Rosyidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Alijaya, Mufti Ahmad, Maruli Manogang Purba, Sunandiantoro, Suprapto, dan Nendi Sukma Wartono.
Salah seorang saksi, Hairul Anas Suaidi yang juga dikenal sebagai Pakar Telekomunikasi ITB, dalam kesaksiannya menyoroti soal Sirekap yang menjadi alat kerja resmi KPU dalam perhitungan perolehan suara di TPS.
Menurut Hairul, inisiatif Robot Biru yang dapat memantau laman Sirekap secara legal melalui front-end. Sistem ini, dapat dilakukan web-crawling terhadap data hasil penghitungan suara dan data administratif (checksum) di tiap TPS dari laman resmi pengumuman hasil Pilpres pemilu2024.kpu.go.id.
Selain itu, sistem ini juga dapat menyimpan seluruh angka dan dokumen formulir C, guna mengetahui data terbaru dan data lama apabila terjadi perubahan-perubahan.
Tak hanya memberikan keterangan, Hairul pun melakukan simulasi atas lima metode penelitian yang dilakukannya dalam pengecekan secara detail sejak penghitungan yang dilakukan KPU pada 14 Februari 2024.
Dari data-data hasil perhitungan suara yang terhimpun pada database, Hairul menggunakan checksum halaman utama, kehadiran, suara, update data per batch untuk melihat pola, dan jejak perubahan (footprint).
“Dari keseluruhan checksum yang dilakukan hingga 950 kali, misalnya pada checksum pada 1 April 2024 terdapat jumlah suara yang tidak dapat dipercaya mencapai 23–28 juta suara,” ujar Hairul.
Pada checksum per batch dapat dilihat ada angka-angka yang selalu tidak bersesuaian, persentase perolehan suara paslon cenderung tetap.
“Sehingga bisa diduga terjadi penggelembungan suara, suara tidak sah berubah menjadi suara sah, dan komposisi persentase relatif fixed,” ungkap Hairul di hadapan 8 Hakim MK.
Pada sidang pembuktian ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra, meminta Hairul untuk mengakses laman Sirekap untuk membuktikan beberapa kondisi hasil penghitungan suara Pilpres yang dinilai ada perbedaan dalam jumlah hasil.
Saldi Isra juga meminta KPU untuk juga membuktikan fakta dari Saksi tentang dua juta suara yang dinyatakan bermasalah. (*)

