MEDIAAKU.COM – Jakarta – 
  Dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).   
Dari pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) sebagai Pemohon, sudah diserahkan oleh Kuasa Hukumnya, Ari Yusuf Amir.
Setelah penyerahan dokumen kesimpulan, Ari kepada wartawan mengatakan, semua fakta dan bukti telah dipaparkan dalam proses persidangan. Oleh karena itu pihaknya sangat optimistis permohonan Anies-Muhaimin akan dikabulkan MK.
Ari mengharapkan Majelis Hakim MK Yang Mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena semua fakta, semua bukti telah dipaparkan di proses persidangan.
Ari menjelaskan, pada awalnya semula ada yang meragukan bahwa sengketa yang tengah bergulir adalah tentang hasil yang kuantitatif. Namun Majelis Hakim MK telah menggali substansi secara kualitatif.
Sementara Todung Mulya Lubis yang mewakili Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon, juga sudah menyerahkan dokumen kesimpulan sidang.
Todung kepada wartawan menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan kesimpulan, sambil memperlihatkan bukti tanda terima dari kepaniteraan MK.
Ditambahkan, kata Todung, dalam dokumen kesimpulan tersebut terdapat beberapa kategori pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil untuk disimak Majelis Hakim Konstitusi. “Pelanggaran-pelanggaran ini terutama pelanggaran etika dan nepotisme yang menjadikan Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ungkap Todung.
Lebih jauh lanjut Todung, pelanggaran etika terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.
Sedangkan pelanggaran nepotisme, urai Todung, adalah yang dipertontonkan Presiden Joko Widodo untuk memuluskan anaknya dalam Pilpres 2024. Aksi nepotisme Kepala Negara itu dinilai melanggar TAP MPR yang melarang adanya praktik nepotisme dalam pemilihan umum.
Tim Prabowo–Gibran Yakin MK Akan Tolak  
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, sebagai pihak Terkait, menyatakan sudah menyampaikan kesimpulan sidang ke MK.  
Pada keterangannya, Yusril yakin MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Karena terdapat alasan hukum bagi MK untuk menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
Lebih jauh kata Yusril, MK diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membuktikan apa yang menjadi tuduhan.
“Sanggahan oleh mereka (Tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud), bukan kita yang harus menyanggah, tapi mereka yang harus membuktikan,” ujar Yusril.
Yusril yakin kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam persidangan di MK.
Dihari yang sama, pihak Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyerahkan dokumen kesimpulan sidang. Dokumen tersebut diserahkan oleh Anggota KPU Mochamad Afifuddin.
Dihadapan wartawan, Afifuddin menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
Selain itu kata Afifuddin, seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti. Dan Afifuddin optimis dan yakin MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
Afifuddin juga menjelaskan, selama persidangan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 alat bukti, yang pertama adalah perkara nomor 1 sebanyak 68 alat bukti, dan juga perkara nomor 2, sebanyak 71 alat bukti.
Anggota KPU yang lain, Idham Holik, dalam keterangan pers, memastikan KPU telah melaksanakan Pilpres 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Idham meyakini dalil-dalil yang dimohonkan tidak akan mengubah hasil Pilpres. (*)

