Demo di Polda dan Kejati Sulut (Foto: Arter/MEDIAAKU.COM)
MEDIAAKU.COM – Dua kelompok massa melakukan demo mendesak agar Mantan Anggota DPRD Sulut 2004-2009, Benny Rhamdani, dijadikan Tersangka.
Dua kelompok yang demo itu masing-masing, Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) dan Gerakan Generasi Muda Minahasa (Garuda Minahasa). Kedua kelompok itu melakukan demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sulut di jalan 17 Agustus Manafo, Jumat sore, 1 Maret 2024.
Isi tuntutan demo untuk mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut membuka kembali kasus dugaan SPPD fiktif terhadap Benny Rhamdani, Mantan Anggota DPRD Sulut 2004-2009.
Koordinator Lapangan Aksi Steven Kembuan mengatakan kami meminta untuk dibuka dan dilakukan penyidikan kembali dan segera menetapkan tersangka kepada Benny Rhamdani.
“Pihaknya juga meminta agar Benny Rhamdani bisa cepat ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan, ” ujar Steven Kembuan dilokasi demo.
Setelah melakukan orasi di Kejati Sulut, pihak Kejati Sulut mengizinkan 9 orang perwakilan aksi untuk masuk untuk langsung menyikapi dari keinginan aksi demo tersebut dan diterima oleh Asintel Kejati Sulut Marthen Tenda dan Kasi Tipikor Kejati Sulut Hartono.
“Pihak Kejati Sulut menerima aspirasi aksi demo ini dan akan menindaklanjuti dengan pertemuan kembali bersama para perwakilan aksi untuk menerima bukti bukti yang akan dibawa, ” ujar Marthen Tenda.
Setelah selesai di Kejati Sulut akai bergerak menuju Polda Sulut, bermaksud untuk melakukan orasi akan tetapi ternyata pada saat bersamaan ada acara pelepasan Wakapolda Sulut yang membuat orasi ditiadakan.
Setelah itu akhirnya pihak Polda Sulut menerima 11 orang perwakilan dari pendemo, dan diterima oleh Kabid Humas Kombes Pol Michael Thamsil dan Dirintelkam Polda Sulut Kombes Herry Wahyudi.
“Pihaknya menerima Surat dari pendemo untuk melaporkan Viralnya video Benny Rhamdani dan Kasus SPPD fiktif tahun 2004-2009 yang menurut Polda Sulut sudah dilimpahkan kepada Kejati Sulut, ” ujar Kombes Pol. Michael Thamsil.
Setelah mendengar penjelasan dari Polda Sulut pihak pendemo merasa apakah ada permainan dari kasus SPPD fiktif yang dilakukan Benny Rhamdani? Karena pihak Polda Sulut mengaku kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejati Sulut, tapi dari Kejati Sulut mengatakan silakan membawa bukti-buktinya karena belum diterima Kejati. (Arter)

