MEDIAAKU.COMĀ – Tanggal 7 Februari 2024 adalah batas waktu pendataan bagi mereka yang akan memilih atau mau menyoblos pada Pemilu 14 Februari 2024 tapi pindah memilih di TPS lain. Pada Rabu 7 Februari 2024 diberi batas waktu hingga pukul 23.59 Waktu Setempat.
Adapun alasan ingin pindah memilih di TPS lain, adalah bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, dan tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan.
Untuk alasan-alasan tersebut diatas, maka KPU memberikan kesempatan untuk segera mengurus pindah memilih, dalam hal ini menghubungi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan setempat, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota terdekat. (hvs)

