MEDIAAKU.COM – Jakarta – Imbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024.
Imbauan tersebut antara lain, membersihkan alat peraga dan bahan kampanye Pemilu sebelum jadwal masa tenang sebagaimana diatur denganĀ lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu Minggu 11 Februari 2024 sampai dengaj Selasa 13 Februari 2024.
Selain itu, tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye dimasa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya pada masa tenang, sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa 13 Februari 2024.
Selanjutnya, menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada kantor Akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara atau pada tanggal 29 Februari 2024 sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. (*)

