Tuesday, November 4, 2025
HomeBeritaMulai 14 Februari 2024 Wisatawan Asing Yang Datang ke Bali Dikenakan akan...

Mulai 14 Februari 2024 Wisatawan Asing Yang Datang ke Bali Dikenakan akan dikenakan Rp150 ribu

MEDIAAKU.COM – Denpasar – Pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, wisatawan asing yang berkunjung ke Bali akan dikenakan pembayaran sebesar Rp150 ribu. Untuk mensosialisasikan hal ini, akan dilakukan oleh GIPI Bali bekerja sama dengan konsulat asing di Bali. Ada sebanyak 31 kantor konsulat yang diharapkan dapat membantu dalam sosialisasi  tersebut.
Menurut Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, ketentuan pembayaran ini memiliki manfaat bagi wisatawan dan masyarakat Bali, seperti mengatasi kemacetan lalu lintas, menangani sampah, mengenalkan budaya lokal, dan mempromosikan pariwisata Bali. 
Sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada perwakilan negara asing, namun juga kepada industri pariwisata, agen perjalanan, dan hotel. 
“Kami memberikan masukan, yang jelas pungutan ini bermanfaat kepada wisatawan dan masyarakat. Misalnya jalan agar tidak macet, sampah teratasi, kaderisasi budaya dan promosi pariwisata Bali,” ungkapnya.
Saat ini, wisatawan asing dapat mengakses informasi terkait pembayaran tersebut melalui laman Love Bali. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Ada juga Peraturan Gubernur yang mengatur tata cara pembayaran pungutan tersebut. (DeaBali)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular