MEDIAAKU.COM – Dua wanita yang menjadi saksi dalam kasus penyebaran situs judi online melalui media sosial akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jembrana, Bali.
Sebelumnya berkas perkara kedua wanita itu sudah melewati proses pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Kamis, 11 Januari 2024. 
Kasi Inteligen Kejari Jembrana Fajar Said, pada Senin (15/1/2024) mengatakan bahwa jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jembrana untuk disidangkan dengan pembacaan dan pembuktian terhadap perbuatan para tersangka tersebut.
Dua orang tersangka tersebut melakukan tindak pidana mempromosikan judi slot (judi online) dan disangka melanggar pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2026 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Diberitakan sebelumnya, dua wanita selebgram dibekuk satuan Reskrim Polres Jembrana. Dua tersangka itu, masing-masing berinisial DD (22) dan AG (19), ditangkap di wilayah Denpasar. 
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan patroli siber pada 14 November 2023. 
Petugas menemukan salah satu akun Instagram yang mempromosikan judi online. Akun tersebut menampilkan link judi online tersebut pada Story Instagram berupa foto yang bertuliskan pola gacor dan berisi lambang tautan serta postingan bertuliskan bocor yang juga berisi lambang tautan. Setelah lambang tautan tersebut diklik akan masuk ke situs judi online Slot.
Dari hasil interogasi, DD mengakui semua perbuatannya dan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 600 ribu untuk satu situs judi dengan membuat story Instagram sebanyak 3x setiap hari selama satu bulan. 
Link judi online tersebut diberikan oleh AG asal Jawa Tengah. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, maka pada Kamis 23 Nopember 2023, petugas melakukan penangkapan terhadap AG di Denpasar. 
Dari hasil interogasi awal, bahwa AG mengakui menyuruh DD untuk mempromosikan situs judi online dengan memberikan imbalan kepada DD. 
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah mempromosikan situs judi online dengan akun Instagram miliknya. Akun milik tersangka dalam keadaan ter public, sehingga siapa pun bisa melihat postingan ataupun story yang dibuat tersangka. (Dea)

