Seorang Turis AS Dideportasi Dari Bali (Foto: Humas Menkumham Bali)
MEDIAAKU.COM – Gianyar – Seorang wisatawan asal Amerika Serikat berusia 69 tahun dengan inisial MAM terpergok sedang meminta-minta di area Ubud, Gianyar, Bali.
Pria tua tersebut ditangkap dalam razia Satpol PP Provinsi Bali pada 16 November 2023 lalu dan pada akhirnya dideportasi pada 26 Januari 2024 melalui Bandara Ngurah Rai. 
Sebelumnya MAM tiba di Indonesia pada 27 September 2023 dengan visa on arrival. Kemudian MAM kedapatan sedang mengemis di depan supermarket di Kedewatan, Ubud, Gianyar. 
“Saat dideportasi MAM mendapat pengawalan petugas dan MAM dimasukkan dalam daftar penangkalan Imigrasi,” ungkap Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Minggu (28/1/2024).
Pihak berwenang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, menekankan bahwa pendeportasian MAM adalah tindakan penegakan hukum dan mengingatkan bahwa Bali tidak mentoleransi pelanggaran. (Dea)

