MEDIAAKU.COM – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum lama ini menetapkan dan menahan EAR (Bupati Labuhanbatu) dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dilansir dari media sosial KPK, kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan korupsi oleh penyelenggara negara berupa pengkondisian lelang proyek di Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian KPK bergerak dan mengamankan pihak-pihak terkait.
Pada operasi tangkap tangan (OTT) itu ditemukan adanya penyerahan uang sejumlah Rp 551,5 juta dari nilai 1,7 miliar, dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. (*)

