MEDIAAKU.COM – Polres Gianyar, Polda Bali, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang karyawan yang bekerja di sebuah Villa di Gianyar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penangkapan WNA tersebut, pada Kamis 25 Januari 2024 di Nusa Dua.
Penangkapan dilakukan berdasarkan dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku yang merupakan seorang WNA berkewarganegaraan USA berinisial MZA, pada rabu 24 Januari 2024, dengan TKP di Villa Khailas Bali di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi, pada kamis 25 januari 2024, tim jajaran Satreskrim Polres Gianyar berhasil mengamankan pelaku di Hotel Grand Hyaat Nusa Dua.
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Gianyar,” ungkap Kombes Jansen. (Dea)

