MEDIAAKU.COM – Seorang pelaku penipuan online bernama Dendy Pratama Youngkie (33) dari Bengkulu telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Jembrana di Bali, setelah diduga melakukan penipuan secara online yang melibatkan lebih dari 20 korban dengan total kerugian sekitar Rp. 700 juta rupiah. 
Polres Jembrana menjelaskan bahwa penangkapan kasus penipuan online ini dimulai dari laporan Ali Sadikin (43) warga Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, yang mengaku menjadi salah satu korban penipuan oleh tersangka pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu. 
Modus operasi tersangka adalah membuat beberapa akun Facebook dan ikut tergabung dalam grup Facebook. Jika ada akun Facebook membuat unggahan yang mencari barang, maka tersangka menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai karyawan pada perusahaan barang yang dicari korban.
Tersangka yang beraksi seorang diri ini dimana aksi penipuannya dilakoni sejak Desember 2021 lalu. Saat ini tersangka dikenakan Pasal 45a ayat (1) yang disebut Pasal 28 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahaannya UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, atau Pasal 378 KUHP. 
Pihak Polres Jembrana menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari penipuan online, jangan mudah dipercaya dan cek kebenaran info yang diterima, lakukan pengecekan nomor pelaku melalui aplikasi GetContact, cek nomor asli pihak bank atau perusahaan penyedia barang, blokir, abaikan, dan jangan klik aplikasi, dokumen, atau link yang dikirim oleh nomor yang tidak dikenal, pastikan belanja di situs yang terpercaya, cek akun media sosial penjual barang dan pastikan keaslian barang yang dibeli, pastikan nomor rekening tidak pernah dilaporkan, jangan pernah memberikan identitas pribadi seperti password maupun kode OTP.
“Blokir, abaikan dan jangan klik aplikasi, dokumen, atau link yang dikirim oleh nomor yang tidak dikenal. Pastikan belanja di situs yang terpercaya, cek akun media sosial penjual barang dan pastikan keaslian barang yang dibeli, pastikan nomor rekening tidak pernah dilaporkan, jangan pernah memberikan identitas pribadi seperti password maupun kode OTP,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto. (Dea)

