Sunday, October 26, 2025
HomeHukumFirli Bahuri Tak Bisa Banding, Kewenangan Pemberhentian Ketua KPK di Tangan Presiden

Firli Bahuri Tak Bisa Banding, Kewenangan Pemberhentian Ketua KPK di Tangan Presiden

Konferensi Pers Dewan Pengawas KPK

MEDIAAKU.COM – Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, menegaskan bahwa Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri tak bisa lagi mengajukan banding atas putusan yang sudah diambil Dewan Pengawas yang meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari Ketua dan keanggotaan KPK.
“Tak ada lagi upaya lain yang akan dilakukan Pak Firli, selain harus mengundurkan diri,” ujar Tumpak pada konferensi pers di gedung KPK, Rabu (27/12/2023). Pada konferensi pers dihadiri seluruh Anggota Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya pada pelaksanaan sidang etik Rabu 27 Desember 2023, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri telah divonis Dewan Pengawas KPK dengan memberikan sanksi berat yaitu diminta mengundurkan diri dari Ketua dan Keanggotaan KPK.
Mengenai ketidakhadiran Firli Bahuri pada sidang etik Dewan Pengawas KPK, menurut Tumpak, menurut tata cara persidangan, apabila sudah 2 (dua) kali dipanggil secara sah dan yang bersangkutan tak hadir tanpa alasan yang sah maka perkaranya bisa diteruskan pada persidangan.
Lanjut Tumpak, keputusan etik Dewan Pengawas KPK terhadap Firli Bahuri yang meminta mengundurkan diri, ini akan diteruskan ke presiden. Karena yang bisa memutuskan pemecatan dari Ketua KPK ada ditangan presiden.
Tumpak menjelaskan ada tiga alasan yang  bersangkutan (Firli Bahuri) diminta mengundurkan diri dari KPK, pertama yang bersangkutan (Firli) melakukan hubungan langsung dengan pihak tersangka. Kedua, segala tindakan Firli tak dilaporkan ke pimpinan KPK yang lain dan ke Dewan Pengawas KPK. Ketiga, harta yang bersangkutan tak dilaporkan ke LHKPN. (hvs)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular