MEDIAAKU.COM – Bangli – Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli Bali mencatat capaian pendapatan dari pajak reklame sebesar 70 persen, melampaui target APBD Induk 2023 (Rp 76 juta) dan meningkat menjadi Rp 1 miliar pada APBD Perubahan. Kabid Pajak Daerah Bangli, Putu Candra Rahadi, menyatakan PAD Bangli dari pajak reklame tetap tinggi, dengan kontribusi besar dari reklame rokok pada 2022 lalu.
Pada tahun 2023, target pendapatan pajak reklame ditingkatkan karena realisasi melebihi target awal. Hingga saat ini 14 realisasi di APBD Perubahan mencapai Rp 707 juta (70 persen), dan diproyeksikan mencapai 90 persen (Rp 900 juta) sebelum akhir tahun. “Dengan penambahan pajak reklame sebesar Rp 200 juta, ini berarti pendapatan aktual dapat mencapai Rp 900 juta atau sekitar 90 persen dari target yang telah ditetapkan,” ungkap Candra.Â
Meskipun baliho caleg, calon DPD, hingga capres-cawapres marak di Bangli, Putu Candra menjelaskan bahwa objek pajak reklame diatur oleh Perda Bangli Nomor 18 Tahun 2011. Jenis reklame tertentu seperti papan, billboard, dan sejenisnya kena pajak, sementara reklame terkait caleg, calon DPD, hingga capres-cawapres tidak termasuk objek pajak berdasarkan regulasi yang berlaku. “Jenis reklame yang terkait dengan caleg, calon DPD, hingga capres-cawapres tidak menjadi objek pajak. Penjelasan ini terdapat dalam Pasal 3 ayat 3 huruf f,” papar Candra.(Dea)

